Sehari Satlantas Polresta Keluarkan 77 Surat Tilang, 4 WNA Ditindak

Pelanggaran Meliputi Tanpa Helm, TNKB, Surat Kendaraan, Knalpot Brong dan Melanggar Rambu Lalu lintas

 Save as PDF
(Last Updated On: 07/03/2023)

RAZIA-Razia kendaraan sepeda motor gencar dilakukan jajaran Satlantas Polresta Denpasar. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Sejauh ini jajaran Satuan Lalulintas Polresta Denpasar dan jajaran Polsek telah mengeluarkan 77 surat tilang secara manual. Penertiban ini akan terus berlanjut untuk memberikan tindakan tegas terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. 
 
Terkini, Satuan Lalulintas Polresta Denpasar melakukan penyisiran di sejumlah ruas jalan terutama kawasan wisata, pada Selasa 7 Maret 2023. 
 
Lokasi yang menjadi sasaran diantaranya Simpang Buagan, simpang Umadui, Simpang Orchid, Simpang GBB Sanur, Tirtanadi, TL. Kuta, Simpang Siligita, Simpang Sunset Road sepanjang jalan Diponegoro Denpasar dan di simpang TL Camat jalan Gunung Agung Denpasar.
 
Penindakan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Kompol Ni Putu Utariani, SH. dengan menerjunkan puluhan personel Satuan Lantas. Hasilnya petugas kepolisian berhasil menindak 77 pelanggar didominasi pelanggar tanpa helm dan tanpa TNKB. 
 
Secara rinci dijelaskan Kompol Utari pelanggaran meliputi tanpa helm 46, tanpa TNKB 21, tanpa kelengkapan surat kendaraan 2, menggunakan knalpot grong 6 dan melanggar rambu 2. 
 
“Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang berhasil ditindak sebanyak 4 orang dengan jenis pelanggaran tanpa TNKB 1 orang dan kendaraan disita, tanpa helm 2 dan tanpa surat kendaraan 1 pelanggar,” ujarnya. 
 
Dijelaskan Kompol Utariani bahwa banyak pemotor melepas plat nomor diduga agar lolos Tilang Elektronik (Etle). Tindakan ini bisa dikenakan pasal dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
 
“Bisa dikenakan pasal 280 Jo Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Petugas bisa saja menyita motornya sampai ada putusan dari pengadilan,” terangnya. 
 
Dijabarkanya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau umum disebut sebagai plat nomor memiliki fungsi penting sebagai petunjuk dan identifikasi suatu kendaraan bermotor.
 
Disebutkan dalam pasal 280 tersebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. R-005
 Save as PDF

Next Post

Selundupkan Berlian Senilai Rp 266 Juta, WN India Divonis 1,6 Tahun Penjara

Sel Mar 7 , 2023
Ismath Jamaluddin Haja Moideen, penyelundup berlian, warga india
selundupa berlian

Berita Lainnya