Terlibat Jaringan Mang Jangol, Sumaiti Terancam Hukuman Mati

(Last Updated On: 28/02/2018)

DENPASAR-fajarbali.com | Selain menyidangkan istri dari Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol  PN Denpasar, Selasa (27/2/2018) juga menyidangkan satu terdakwa lagi yang terlibat satu jaringan dugaan pemufakatakan jahat jual beli Narkotika atas nama terdakwa Sumiati (41). 



Sumiati yang tinggal di salah satu kamar kos di rumah milik Mang Jangol juga terancam hukuman mati. Meski pasal yang didakwakan tidak sama dengan Pasal yang didakwakan terhadap istri dari Mang Jangol, Ni Luh Ratna Dewi, tapi wanita asal Banyuwangi ini pun terancam hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum IGN. Wirayoga menjerat terdakwa Sumiati dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 115 yat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sidang masih dengan agenda pembacaan dakwaan JPU. Dimuka sidang JPU dalam dakwaannya memaparkan, Sumiati dan Rahman (terdakwa dalam berkas terpisah) ditangkap pada tanggal 04 November 2017 di Jln. Pulau Batanta No. 70 Denpasar.  Terdakwa Sumiati ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pemufakatan jual beli Narkotika jenis sabu. 



Dalam dakwaan dipaparkan, penangkapan Sumiati berawal dari ditangkapnya I Gede Juni Antara (terdakwa dalam berkas terpisah) yang saat ditangkap mengaku mendapat sabu dari I Kadek Dendi Suardika (terdakwa dalam berkas terpisah) di Rumah No 70. 

Selanjutkan petugas dari Polresta Denpasar melakukan pengintanya di salah satu kamar kos di rumah tersebut. Tidak lama kemudian petugas mendapati Rahman dan mengakui dia tinggal di kos tersebut bersama istrinya yang bernama Sumiati (terdakwa). 

“Saat itu Rahman mengatakan Sumaiti sedang tidak ada di rumah,”sebut Jaksa dalam dakwaannya. Namun petugas tidak percaya begitu saja dan petugas masuk kedalam kamar kos tersebut. “Saat petugas masuk salah satu petugas mendengar ada barang jatuh di belakang dan langsung melakukan pengecekan ,”kata Jaksa Kejari Denpasar itu. 

Saat dilakukan pengecekan petugas menemukan Sumiati dan langsung dilakukan interogasi. Saat ditanya , Sumiati mengaku baru saja membuang sebuah tas mini belt warna biru, dan petuga meminta Sumiati untuk mengambil tas yang dibuang itu. Dihadapan terdakwa serta Rahmah tas tesebut dibuka.

Setelah tas itu dibuka, didalamnya terdakwa beberapa barang. Seperti satu buah botol CDR dan sebuah botol Double Mint yang setelah dibuka berisikan 21 plastik klip yang berisi sabu sabu. Selain membuang tas yang berisikan sabu, Sumaiti juga membuang buku catatan penjual sabu. 

Sumiati mengaku membuang tas atas perintah Rahman. dimana sebelum nya Rahman pernah berpesan kepada Sumiati untuk membuang tas tersebut bila ada penggerebekan. Selain menemukan sabu, polisi juga menemukan uang senilai Rp 13 juta yang diakui terdakwa adalah uang hasil penjualan sabu. 

Tak hanya itu, Sumiati juga mengatakan bahwa barang bukti sabu yang ditemukan padanya itu sebelumnya didapat dari Ni Luh Ratna Dewi dan Jro Gede Komang Swastika yang juga tinggal di area Rumah No. 70 tersebut. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Istri Mang Jangol Terancam Hukuman Mati

Rab Feb 28 , 2018
Dibaca: 14 (Last Updated On: 28/02/2018)DENPASAR-fajarbali.com | Satu persatu kasus dugaan permufakatan jahat yang melibatkan Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol alias Jro Jangol mulai disidangkan. Giliran istri Mang Jangol, Ni Luh Ratna Dewi yang diadili di PN Denpasar, Selasa (27/2/2018).  Save as PDF

Berita Lainnya