https://www.traditionrolex.com/27 Maling Kacamata, WN Perancis Divonis 4 Bulan - FAJAR BALI
 

Maling Kacamata, WN Perancis Divonis 4 Bulan

(Last Updated On: 20/11/2017)

Makin banyak saja deretan warga asing yang terjerat kasus pencurian di Bali. Setelah sebelumnya, Thomas William Herman warga Australia diganjar 4 bulan gara-gara mencuri kacamata, nasib sama dialami Alexandre Jean Lois Pierre Arnaud (34)

 

DENPASAR-fajarbali.com | Pria asal Perancis yang sebelumnya ditangkap gara-gara mencuri kacamata di toko milik PT. Inti Dufri Promosindo (IDP) di Terminal Keberangkatan Internasonal Bandara Ngurah Rai, Tuban, Senin (20/11/2017) menjalani sidang tahap akhir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan ini, Majelis Hakim pimpinan Novita Riama, mengganjar terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan, dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara. 

Vonis terdakwa yang lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Ariani Adikarini yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.

BACA JUGA: 

Lagi, Bule Maling Kacamata di Bandara Diadli di PN Denpasar

Dalam amar putusnya, majelis menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian. Perbuatan terdakwa sebagaiman tertuang dalam Pasal 362 KUHP tentang percurian. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alexandre Jean Lois Pierre Arnaud, dengan hukuman pidana penjara selama 4 bulan, dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman,” ujar Hakim Novita Riama

Mendengar putusan hakim, baik terdakwa JPU sama-sama menyatakan menerima. Sebagaimana diketahui, hingga kasus ini terungkap berawal dari penangkapan terdakwa, pada Senin (31/7) lalu. 

Pada saat itu, terdakwa yang hendak pulang ke Perancis sedang berjalan dan melewati toko milik PT. Inti Dufri Promosindo (IDP).Terdakwa lalu masuk ke dalam toko untuk melihat-lihat sekaligus mencoba beberapa kacamata. 

Terdakwa lalu mengambil dan mencoba sebuah kacamata yang dipajang di toko tersebut. Terdakwa merasa cocok dengan kacamata yang dicobanya. 

Sempat melihat-lihat situasi, aetelah melihat pelayanan toko sedang melayani pelanggan lain, timbul niat terdakwa untuk mencuri kacamata yang dia coba itu.

Terdakwa lalu melepas barcode yang menempel dan membawa kacamata tesebut keluar dari toko.  

Tidak lama kemudian ditangkap oleh saksi Dewa Gede Martayasa dan Made Gede Wirawan saat terdakwa berada di counter surf Roxy di Termilan Keberangkat Bandara Ngurah Rai, Tuban. Akibat perbuatan terdakwa, PT. IDP mengalami kerugian Rp 2.695.690. (sar)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Empat Parpol ini Ngotot Kerta-Pasek

Sen Nov 20 , 2017
Dibaca: 21 (Last Updated On: 20/11/2017)Tarik ulur soal siapa paket pasangan Calon Gubernur (Cagub)-Wakil Gubernur (Cawagub) Bali yang akan diusung Koalisi Rakyat Bali (KRB) makin memanas.  Save as PDF

Berita Lainnya