Berkas perkara oleh jaksa peneliti sudah dinyatakan lengkap, sehingga pada hari Rabu (12/7/2023) lalu dilakukan pelimpahan atau penyerahan tanggung jawab perkara ke Jaksa Penuntut Umum,
Search Results for: Kasi Intel
Gde Acana dalam rilis tertulisnya yang sampaikan, Senin (10/7/2023) menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara
” Masih dalam proses, dan masih ditindaklanjuti,” jawab pejabat yang akrab disapa Wira itu.
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah dinyakan berkekuatan hukum tetap atau incracht SINGARAJA – fajarbali.com | Kejaksaan Negeri Kabupaten Buleleng, Rabu (29/3) pagi memusnahkan ratusan barang bukti yang dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht. Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di halaman depan kantor Kejaksaan Negeri […]
diduga tega menipu seorang bule bermama Richard hingga mengalami kerugian mencapai Rp 2.077.832.654.
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun
menetapkan IGNW yang merupakan pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Pemanfaatan Dana Hibah Pemilu Tahun 2020
“Kedua terdakwa divonis masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara,”
KUR-Terdakwa kasus dugaan korupsi KUR disalah satu bank BUMN, Okto Rhodes Alfrindo Liwe saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/Ist DENPASAR-Fajarbali.com|Jaksa Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (1/2/2023) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi KUR di salah satu bank BUMN, Okto Rhodes Alfrindo Liwe alais ORAL dengan pidana penjara selama 5 tahun. Tim […]
Terdakwa terbukti tanpa hak menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri