DENPASAR-fajarbali.com | Tim Resmob Unit 1 Jatanras Polresta Denpasar mengamankan uang palsu (upal) sebanyak 199 lembar pecahan Rp 100.000 dari tangan tersangka Muhamad Rohim (31). Pria asal Banyuwangi Jawa Timur itu ditangkap usai bertransaksi membeli motor Yamaha Vixion warna merah putih DK 8301 CX milik Husen, dengan menggunakan upal.

Pengacara Teddy Raharjo.Foto/Ist DENPASAR-Fajarbali.com|Pengacara Teddy Raharjo mempertanyakan barang bukti yang hingga saat ini masih di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar atas kasus yang pernah ditanganinya di tahun 2011 silam. Dikatakannya, hingga saat ini, pihaknya sudah berkali-kali menanyakan, tapi tidak juga ada tanggapan. “Sudah beberapa kali saya bertanya, baik itu melalui surat, […]