DENPASAR-fajarbali.com | Tim Resmob Unit 1 Jatanras Polresta Denpasar mengamankan uang palsu (upal) sebanyak 199 lembar pecahan Rp 100.000 dari tangan tersangka Muhamad Rohim (31). Pria asal Banyuwangi Jawa Timur itu ditangkap usai bertransaksi membeli motor Yamaha Vixion warna merah putih DK 8301 CX milik Husen, dengan menggunakan upal.
Motor milik korban itu laku terjual seharga Rp 13.3 juta dan transaksi berlangsung di Jalan Kusuma Bangsa VI/2, Denpasar Barat, sekitar pukul 19.00 wita. Namun setibanya di rumah, korban kaget melihat uang tersebut palsu dan ada tulisan souvenir.
Menerima laporan korban, Tim Resmob Unit 1 Jatanras Polresta Denpasar dipimpin Panit Iptu Ngurah Eka Wisada membekuk tersangka yang menginap di kamar nomor 19, Hotel Sekarwangi Jalan Tegal Dukuh VIII, Rabu (24/1/2018) sekitar pukul 13.15 wita.
“Dia ditangkap saat menginap di hotel bersama istrinya. Di kamar hotel kami temukan uang palsu sebanyak 66 lembar pecahan Rp 100.000,” jelas Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo didampingi Kasatreskrim Kompol Aris Purwanto, (25/1/2018).
Tersangka Muhamad Rohim mengaku sudah menjual motor korban seharga Rp 14 juta. Sedangkan polisi menyita uang tunai Rp 5 juta yang merupakan sisa dari penjualan motor. “Sebagian uang penjualan motor sudah dipakai membayar utang dan memnuhi kebutuhan sehari-hari,” beber Kombes Hadi.
Pria asal Dusun Tegalgondo, Desa Kajarharjo, Banyuwangi, Jawa Timur ini mengaku sengaja datang ke Bali untuk mengedarkan uang palsu. Menurutnya uang palsu itu dibeli dari temannya seharga Rp 10 juta, dan dia mendapatkan uang palsu sebanyak Rp 30 juta. Namun dari sang Bandar tersangka hanya mendapatkan uang palsu sebanyak Rp 26 juta.
Kombes Hadi mengatakan bila dilihat, uang palsu berbeda jauh dengan uang asli yaitu tidak ada benang pengaman, menggunakan kertas HVS dan ada tulisan souvenir. “Pengakuan tersangka uang palsu ini baru dipakai membeli sepeda motor. Masih didalami keterangannya, ungkap mantan Kapolres Gianyar ini. (hen)