Pengacara Teddy Raharjo.Foto/Ist
DENPASAR-Fajarbali.com|Pengacara Teddy Raharjo mempertanyakan barang bukti yang hingga saat ini masih di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar atas kasus yang pernah ditanganinya di tahun 2011 silam. Dikatakannya, hingga saat ini, pihaknya sudah berkali-kali menanyakan, tapi tidak juga ada tanggapan.
“Sudah beberapa kali saya bertanya, baik itu melalui surat, atau datang langsung ke Kejaksaan, tapi tidak pernah ada solusi dan barang bukti milik klien kami sampai saat Ini masih belum dikembalikan,” ujar Teddy Rahardjo, Kamis (4/8/2022).
Pengacara yang akrab disapa Teddy ini menjelaskan, kliennya yang berinisial AAGW sebelumnya dijadikan tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan di tahun 2010 silam. Tapi dalam perjalanan, saat masih proses penyidikan, kliennya dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan.
Baca Juga :Tepis Pemberitaan Lama, Teddy Sebut Kasus Direktur PT. IHSC Sudah Dihentikan
Baca Juga :Gugatan Tidak Dapat Diterima, Togar Pilih Ajukan Gugatan Ulang
“Saat penyidikan, sudah ada keterangan dari dokter juga kalau klien saya ini mengalami gangguan Kejiwaan, tapi kasusnya tetap lanjut dan akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,” sebut Teddy. Pada saat di persidangan, usai pembacaan dakwaan, Teddy mengaku pihaknya mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Alasan mengajukan eksepsi, kata Teddy Raharjo karena Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ini dengan alasan terdakwa atau kliennya mengalami gangguan kejiwaan yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan dokter.
“Eksepsi yang kami ajukan diterima oleh majelis hakim. Dalam putusan hakim intinya menyebutkan bahwa kasus tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian karena terdakwa mengalami gangguan kejiwaan dan memerintahkan agar terdakwa dirawat di RSJ Bangli,”terang Teddy Raharjo.
Teddy melanjutkan, setelah menjalani perawatan selama 3 bulan di RSJ Bangli, keluarkan surat keterangan yang menyebutkan bahwa terdakwa mengalami gangguan kejiwaan permanen yang menurutnya tidak bisa lagi disembuhkan.
Baca Juga :Diduga Beri Keterangan Palsu Dibawah Sumpah, YHJ Dilaporkan ke Polisi
Baca Juga :Dituding Cemarkan Nama Baik, Dua Media Online dan Dua Pengacara Disomasi
Ini ditambah dengan upaya hukum banding JPU atas putusan hakim PN tidak membuahkan hasil karena majelis hakim PT Denpasar dalam putusannya menyatakan menguatkan putusan hakim PN Denpasar.
“Putusan banding ini turun di tahun 2011, dari sejak itulah barang bukti yang disita belum dikembalikan oleh jaksa sampai tahun 2022 ini. Saya sudah mengajukan surat, dan sudah bertanya langsung soal barang bukti klien kami ke Kejari Denpasar tapi sampai saat ini tidak ada jawaban pasti,” tegasnya.
Barang bukti yang disita dari terdakwa, kata Teddy Raharjo adalah berupa satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Fortuner, uang tunai Rp 30 juta, 10 buah Handphone dan beberapa dokumen lainnya. Atas hal ini, Teddy mengatakan dalam waktu dekat akan menggugat Kejaksaan.
Baca Juga :Tanpa Ada Bukti, Keterangan Saksi Tergugat Dianggap tak Bernilai
Baca Juga :Somasi Dicuekin, Togar Situmorang Laporkan 2 Oknum Pengacara ke Polda Bali
Di tempat terpisah, Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi membenarkan bahwa barang bukti atas kasus ini masih berapa di Kejaksaan dan saat ini dititipkan di Rupbasan (rumah penyimpanan benda sitaan negara ) Denpasar.
Kasi intel juga membenarkan bahwa ada surat masuk ke kejaksaan dan menanyakan soal barang bukti ini.” Ada surat masuk dan menanyakan soal barang bukti ini, saat ini sedang kami proses dan menunggu petunjuk dari pimpinan,” jawab Kasi Intel saat dikonfirmasi.
Selain itu, pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini juga membenarkan bahwa salah satu barang bukti yang disita dari perkara ini adalah kendaraan roda empat jenis Toyota Fortuner.”Selain mobil juga ada uang tunai dan telepon genggam,”pungkasnya. (eli)