https://www.traditionrolex.com/27 Proses Hukum Belum Ada Kepastian, Dua Bersaudara Desak Janji Polisi - FAJAR BALI
 

Proses Hukum Belum Ada Kepastian, Dua Bersaudara Desak Janji Polisi

Terkait Ancaman dan Pemerasan Tersebut Bermula Dari Masalah Utang Piutang.

 Save as PDF
(Last Updated On: 07/02/2023)

BEBER KASUS-Kuasa hukum dua bersaudara, Reydi Nobel dan rekan pengacara lainnya. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Putusan menang melawan Ana Lukman dalam gugatan perdata di tingkat pertama sampai kasasi belum membuat dua bersaudara Made Wirawan dan Sutara puas. Sebab, proses hukum secara pidana di Polda Bali dan Metro Jaya terhadap Ana Lukman belum ada kepastian. 
 
“Padahal janji Polisi di SP2HP akan melanjutkan penyidikan bila sudah ada putusan sampai tingkat kasasi. Nah, sekarang putusan kasasinya sudah turun dan kita menang, makanya kita tagih janji kapan dilanjutkan,”ungkap Reydi Nobel kuasa hukum Wirawan, dikonfirmasi pada Selasa 7 Februari 2023. 
 
Selain melaporkan Ana, pihaknya juga melaporkan oknum Polisi Brigjen IW ke Paminal Mabes Polri. Brigjend IW yang bertugas di Bakamla itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan.
 
Menurut Reydi Nobel untuk laporan di Polda Bali tertuang dalam bukti laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) bernomor Dumas/796/X/2021/SPKT Polda Bali tentang dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan. Sedangkan di Polda Metro Jaya tercatat dengan nomor LP/B/5272/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. “Jadi, ada tiga laporan salah satunya itu,” sebut Reydi. 
 
Dijelaskanya kembali, terkait adanya ancaman dan pemerasan tersebut bermula dari masalah utang piutang. Dimana kala itu, Made Wirawan membantu adik iparnya I Nyoman Sutara untuk meminjam uang kepada terlapor Anna Lukman sebesar Rp 2 miliar. 
 
“Jaminan dari pinjaman itu adalah tanah dari Made Wirawan seluas 500 meter persegi di wilayah Seminyak Kuta,” tegas Reydi Nobel. 
 
Diungkapkanya lagi, pinjaman itu rencananya akan dibuatkan usaha, sedangkan dari perjanjian Rp 2 miliar yang cair hanya Rp 1.480.000.000. “Sisanya administrasi dan lainnya. Jangka waktu pinjaman itu hanya 3 bulan,” terang Reydi. 
 
Di masa pandemi lalu, ungkapnya perekonomian masih sangat sulit. Sehingga Nyoman Sutara dan Wirawan belum bisa melunasi utang utangnya, meski sudah jatuh tempo. Akibatnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik Made Wirawan diambil Anna Lukman. Begitu seterusnya, utang tersebut belum juga bisa dibayarkan Nyoman Sutara. 
 
Karena tidak juga dilunasi, oknum Polisi bintang satu IW dan Ana Lukman memaksa Made Wirawan menandatangani kesepakatan baru utang Rp 2 miliar harus dibayar Rp 9 miliar. “Klien saya dibawah tekanan dan ancaman sehingga terpaksa menandatangani kesepakatan,” ujarnya. 
 
Konyolnya, sambung Reydi pihak Anna melaporkan Wirawan ke Polda Bali dengan tuduhan memasukkan keterangan palsu dan penipuan yang kemudian tidak bisa dilanjutkan karena locus dan tempos deliktinya bukan di Bali sehingga ditarik ke Polda Metro. 
 
“Jadi, laporan Anna ini gugur dengan sendirinya karena putusan perdata baik tingkat 1, PT bahkan MA memenangkan klien kami dan bahkan membatalkan akta akta yang dibuat. Sudah jelas niat busuk Anna dan oknum jenderal itu utk menguasai tanah orang kecil,” pungkasnya. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Tingkatkan Perekonomian Daerah, Dewan Badung Bentuk Pansus Pembangunan Industri

Sel Feb 7 , 2023
"Pembangunan industri perlu kita lakukan untuk mendukung perekonomian daerah. Dan Ranperda ini kita bentuk supaya bisa menjadi payung hukum yang jelas. Jadi pada rapat kali ini kita sharing pendapat untuk penyempurnaan Ranperda ini," ujarnya

Berita Lainnya