SINGARAJA – fajarbali.com | Ngaben dadia yang ada di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan yang dilaksanakan pada 1 Mei 2020 yang lalu kini jajaran kepolisian Mapolres Buleleng telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengabenan tersebut dan hingga berita ini ditulis jajaran Satreskrim Mapolres Buleleng telah menetapkan satu orang yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengabenan sebagai tersangka lantaran dalam pelaksanaan pengabenan tersebut melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tetang wabah penyakit menular dan pasal 93 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2018 karantina kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara serta melanggar tentang maklumat Kapolri terkait penanganan pencegahan wabah Covid 19 yang terjadi.
Adanya hal itu satu orang panitia ditetapkan menjadi tersangka atas pelaksanaan pengebenan yang tidak mengedepankan social distancing membuat seorang panitia Gede S ditetapkan menjadi tersangka sejak 3 Mei 2020 kemarin. Menurut Kasat Reskrim Mapolres Buleleng AKP Vicky Tri H saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2020) siang membenarkan dengan penetapan satu orang panitia pengabenan sebagai tersangka.
”Memang pelaksanaan pengebanan yang sempat viral di media sosial itu kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang mengetahui atas peristiwa tersebut dan hasil dari pemeriksaan kami telah mendapatkan bukti-bukti yang cukup dan yang bersangkutan (Gede S-red) kita tetapkan menjadi tersangka,”akunya. Dari pelaksanaan pengabenan tersebut, lanjut Vicky pihak panitia tidak mengantongi ijin keramean atas pelaksanaan pengebenan dari dua dadia yang dilaksanakan.”Pelaksanaan pengebenan yang dilaksanakan oleh dua dadia itu tidak mengantongi ijin keramean atas pelaksanaan hal tersebut,”ulasnya lagi.
Bahkan pihaknya mengakui yang bersangkutan kini telah menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Buleleng.”Kita sudah memeriksa beberapa saksi termasuk tersangka masih kami lakukan pemeriksaan lanjutan di Mapolres Buleleng,”tuturnya lagi. Dikonfirmasi apakah yang bersangkutan akan ditahan? Vicky mengaku yang bersangkutan kemungkinan tidak akan dilakukan penahanan hanya melakukan wajib lapor hal itu diakibatkan karena ancaman yang bersangkutan dibawah lima tahun atau Cuma satu tahun atau dengan denda sebesar Rp 100 juta rupiah.
”Kalau yang bersangkutan kemungkinan tidak dilakukan penahanan karena dalam tuntutan terhadap yang bersangkutan dibawah lima tahun atau Cuma satu tahun dengan denda yang mengancam sebesar Rp 100 juta rupiah,”ulasnya. (ags).