https://www.traditionrolex.com/27 Larang Operasional Kapal Tongkang di Dermaga, Mantan Direktur Dipolisikan ke Polda Bali - FAJAR BALI
 

Larang Operasional Kapal Tongkang di Dermaga, Mantan Direktur Dipolisikan ke Polda Bali

Dikonfirmasi INS Enggan Menjawab

 Save as PDF
(Last Updated On: 07/09/2023)

LAPOR POLDA-I Made Arnawa selaku Direktur Legal PT. PTAK melaporkan peristiwa pelarangan kapal tongkap operasional ke Polda Bali. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Sekelompok orang melakukan pelarangan operasional kapal tongkang di dermaga PT. Pasir Toya Anyar Kubu (PT PTAK) di wilayah Banjar Dinas Darma Winangun, Karangasem, Bali pada Sabtu 2 September 2023 lalu. 
 
Aksi pelarangan itu diduga diotaki oleh INS mantan Direktur yang dipecat. Tak hanya itu, sejumlah karyawan PT.PTAK diminta meninggalkan lokasi dan mess. 
 
Menurut I Made Arnawa selaku Direktur Legal PT. PTAK peristiwa pelarangan itu sudah dilaporkan ke Polda Bali, pada Kamis 7 September 2023. “Kita negara hukum. Jadi setiap persoalan kita selesaikan secara hukum,” kata I Made Arnawa kepada wartawan pada Kamis 7 September 2023. 
 
Diterangkanya, kejadian itu terjadi pada Sabtu 2 September 2023. Terduga INS bersama orang-orang datang ke dermaga. 
 
“Terduga INS bersama sejumlah warga meminta karyawan PT. PTAK untuk mengosongkan mess karyawan, dan melarang tongkang untuk bersandar,” jelasnya. 
 
Terduga INS melarang aktivitas di dermaga berdalih bahwa Anton selaku pemilik PT.PTAK yang baru belum melunasi kewajiban pembayaran pembelian asset perusahaan dari pemilik lama (Ratna Gozali, Bahar, Made Ujiana dan Nengah Subrata) sebesar Rp 7,5 miliar. Jumlah itu terhitung dari total transaksi pembelian asset sebesar Rp 14 miliar sesuai akta perjanjian jual beli No 27 tahun 2019. 
 
Made Arnawa kembali menerangkan bahwa merujuk pada akta No 20 tahun 2019, INS adalah pemegang 25 persen saham PT.PTAK. Meski demikian, INS juga memiliki utang 25 persen dari Rp 7,5 miliar. Sehingga INS juga seharusnya menyetorkan 25 persen dari Rp 6,5 miliar yang sudah dibayar. 
 
“Pada faktanya, INS tidak pernah melakukan penyetoran dana untuk pembelian asset tersebut, malah ngotot ingin menagih sisa pembayaran Rp 7,5 miliar,” bebernya. 
 
Yang menarik, berdasaran data rekening Koran perusahaan dan rekening Koran atas nama Anton selaku pemilik PT.PTAK yang baru, terungkap bahwa INS sudah mengambil dana sebesar Rp 3,8 miliar, serta pinjaman langsung sebesar Rp 2 miliar untuk biaya ngaben. 
 
“Saat INS bersama orang-orangnya datang ke dermaga, ikut hadir juga seseorang yang mengaku mitra kerja INS bernama Arie yang ngaku-ngaku sebagai pensiunan jenderal marinir. Kami sudah mengecek ternyata yang katanya jenderal itu hanya seorang pengusaha yang bernama Arie,” ujarnya.
 
Kembali dijelaskanya, bahwa pada Minggu 3 September 2023, INS kembali datang bersama orang-orangnya dalam jumlah yang lebih banyak. Bahkan mereka memasang plang papan yang isinya melarang tongkang untuk bersandar. 
 
Karena situasi semakin memanas, orang-orang INS semakin banyak datang menghalangi kegiatan di dermaga, akhirnya pihak perusahaaan meminta perlindungan kepada aparat kepolisian. Sampai akhirnya sekitar pukul 21.30 datang Kasat Reskrim Polres Karangasem ke dermaga.
 
Berdasarkan surat permohonan pengamanan objek vital yang dibuat oleh perusahaan. Setelah mengecek semua dokumen perusahaan, Kasat Reskrim bergerak membubarkan orang-orang INS. 
 
“Dugaan awal kami, INS melakukan semua itu karena tidak terima diberhentikan sebagai direktur perusahaan, melalui RUPS luar Biasa yang dilaksanakan pada hari Senin 28 Agustus 2023 lalu,” pungkasnya. 
 
Di tempat terpisah, INS yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat Whatsapp terkait aksi pelarangan di dermaga pada Sabtu lalu, enggan berkomentar banyak. “ Besok pagi jam 9 di sebelah dermaga kita kumpul, “ tulis INS lewat pesan WhatsApp. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Oknum Pendeta Pukul Wartawan Dilaporkan ke Polresta Denpasar

Kam Sep 7 , 2023
Penyerangan Diduga Salah Sasaran
IMG_20230907_205755

Berita Lainnya