Istri Zaenal Tayeb Disomasi, Ini Tanggapan Pengacaranya

(Last Updated On: 23/09/2021)

DENPASARFajarbali.com | Perseteruan antara Zaenal Teyab terdakwa kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta ontentik dengan Hedar Giacomo (palapor)  tidak hanya terjadi dalam persidangan, tapi juga di luar persidangan.

Perseteruan terbaru adalah soal pernyataan  istri Zaenal Tayeb, Nyoman Dewi Anggreni yang melontarkan kalimat bahwa suaminya tidak bersalah. Pernyataan istri Zaenal Tayeb tersebut tersebar melalui media online. Atas hal ini pihak Hedar tidak terima dan melayangkan somasi (teguran). 

Kuasa hukum Hedar menilai, pernyataan wanita yang akrab disapa Dewi itu sangat merugikan kliennya. “Seharusnya tidak perlu buat statement yang soalah olah mendahului kewenangan hakim,” kata pengacara Hedar, Bernadin. 

Atas somasi itu, pihak Dewi pun menanggapi dengan eteng. Melalui tim kuasa hukumnya yang di motori Syarmila Tayeb, pihaknya menganggap bahwa apa yang dikatakan oleh istri Zaenal Teyeb sama sekali tidak ada pelanggaran dan tidak ada pula unsur pidanannya. 

“Wajar dong seorang istri kalau suaminya disolimi, menjadi pesakitan terus mengatakan suami saya tidak bersalah. Apalagi dalam pernyataan itu tidak ada menuduh siapa-siapa. Artinya, kalau mau melayangkan somasi itu harus ada suatu pelanggaran dong,” ujar Joniono Rahardjo, salah satu kuasa hukum istri Zaenal Tayeb, Kamis (23/9/2021) di Kuta. 

Sementara soal RUPS (rapat umum pemegang saham), Juniono meluruskan. Dimana dalam pernyataanya, Dewi mengatakan bahwa tidak pernah ada RUPS sehingga tidak ada keuntungan, itu pasti berkiatan dengan RUPS pertanggungjawaban. 

“Di PT (perseroan terbatas) kan seorang direktur harus membuat RUPS setahun sekali, itu pertangungjawaban yang harus dibuat, apabila pertanggungjawaban itu diterima maka akan terjadi yang namanya acquit et de charge sehingga direktur tidak lagi bertanggungjawab,” terangnya. 

Tapi, dikatakannya lagi, sejak bedirinya PT memang tidak pernah ada RUPS yang berkaitan dengan pertanggungjawaban itu. “Sehingga wajar dong bu Dewi (istri Zaenal Tayeb) mengatakan tidak ada RUPS karena berkiatan dengan keuntungan perusahaan,” imbuhnya. 

Dijelaskan lagi, soal RUPS yang dikatakan oleh Dewi itu adalah yang berkiatan dengan RUPS tahunan. Sementara berkiatan dengan RUPS jual beli saham, pihaknya mengatakan bahwa sudah membuat gugatan tersendiri, karena menurutnya ada hal yang tidak benar sehingga dilakukan gugatan perdata. 

“Soal gugatan ini, nantilah kita buktikan di pengadilan, biarlah majelis hakim yang menetukan benar dan tidaknya, ” pungkasnya. Ditempat yang sama, Syarmila Tayeb juga mengatakan bahwa pihaknya telah menjawab somasi yang dikirim oleh Hedar. 

“Kami sudah tanggapi, tapi pada intinya somasi yang mereka layangkan soal pernyataan ibu Dewi kami anggap tidak ada tidakan pidana,” ujar pengacara yang akrab disapa Mila itu sembari menambahkan bahwa pernyataan istri Zaenam Tayeb yang menyebut suaminya tidak bersalah dianggap hal yang wajar. 

“Banyak kok yang bilang seperti itu, kalau ada keluarga yang mengalami persoalan hukum, keluarga yang lain bilang tidak bersalah, dan ini wajar saja. Jadi menurut kami pernyataan seperti itu tidak ada pelanggaran atau tidak ada  pidananya,” pungkas Mila.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Mabuk Arak, Dua Buruh Bangunan Berkelahi, Satu Sekarat Ditusuk Pisau

Jum Sep 24 , 2021
Dibaca: 4 (Last Updated On: 23/09/2021)  DENPASAR -fajarbali.com |Dua buruh bangunan proyek di seputaran Jalan WR Supratman Banjar Dangin Tangluk Kesiman Denpasar Timur, pada Jumat 24 September 2021, terlibat perkelahian satu lawan satu akibat pengaruh minuman keras jenis arak. Nahas, buruh bernama Fitriawan (28) terkena tusukan pisau dapur oleh temannya. […]

Berita Lainnya