https://www.traditionrolex.com/27 Humas KPKNL Angkat Bicara, Sebut Tunda Lelang Aset Milik Setiawati di KSP EDM - FAJAR BALI
 

Humas KPKNL Angkat Bicara, Sebut Tunda Lelang Aset Milik Setiawati di KSP EDM

BPN Tabanan Sebut Aset Masih Sengketa

 Save as PDF
(Last Updated On: 07/03/2024)

KANTOR KPKNL-Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Renon, Denpasar. 

 
DENPASAR -fajarbali.com |Kabar terbaru dari kasus Koperasi Simpan Pinjam Ema Duta Mandiri (KSP EDM). Pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bersedia menunda lelang aset dari I Gusti Ayu Ketut Setiawati karena masih sengketa di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan juga kasusnya masih bergulir di Polda Bali. 
 
Sejak kasus ini mencuat pihak KPKNL terkesan tutup mulut. Meski demikian, pihak KPKNL mengklaim tidak mengetahui adanya aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) milik I Gusti Ayu Ketut Setiawati dkk, yang kini berada di tangan KSP EDM yang tercatat sengketa pada buku tanah di Badan Pertanahan (BPN) Tabanan. 
 
Bahkan, pihak KPKNL tidak mengetahui adanya proses hukum antara Koperasi dilaporkan oleh anggotanya sendiri, dan masih berproses di Polda Bali. 
 
Kepada awak media, pihak kantor KPKNL Denpasar mengatakan, pada umumnya dalam hal permohonan lelang diajukan, tentu dokumen persyaratan lelang telah terverifikasi.
 
Baik surat permohonan beserta dokumen persyaratan lelang harus telah diterima Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hingga nantinya KPKNL menetapkan jadwal lelang. Lalu akan di up melalui portal atau aplikasi ini berbasis web untuk membantu pemohon lelang dalam mengajukan lelang secara online.
 
“Jika ada pihak yang merasa keberatan, tentunya KPKNL akan melakukan kroscek juga ke pihak-pihak terkait,” beber salah seorang petugas humas KPKNL yang tidak mau disebutkan namanya tersebut, pada Kamis 7 Maret 2024. 
 
Diungkapkan petugas tadi, bahwa pihak KPKNL akan menunda pelelangan aset aset berupa sertifikat milik I Gusti Ayu Ketut Setiawati dkk dengan dalih kasusnya masih berproses di Polda Bali. Tim KPKNL yang membawahi pelelangan, akan melakukan kroscek ke lapangan. 
 
“Jadi, berdasarkan pengalaman, jika ada proses hukum dan aset bersengketa maka KPKNL bakal menunda pelelangan,” cetusnya. 
 
Keterangan terpisah, Kepala BPN Tabanan Made Suardika membenarkan bahwa aset-aset itu tercatat masih sengketa. 
 
“Ya, SHM atas nama I Gusti Ayu Ketut Setiawati dan I Wayan Subadra masih tercatat dalam lampiran buku tanah di PN Tabanan dengan keterangan sengketa,” ujarnya ke awak media, Kamis 7 Maret 2024.
 
Bahkan tercatat dalam lampiran perkara. Namun ia tak mengizinkan untuk awak media mendokumentasikan surat keterangan tersebut. 
 
Ia hanya mengatakan bahwa jika BPN Tabanan juga turut tergugat dalam perkara yang sementara berlangsung di PN Tabanan. 
 
“Intinya perkara ini selesai dulu di PN Tabanan, baru pihak BPN memberikan tanggapan,” katanya. 
 
Ditanya apakah pihak KPKNL telah berkomunikasi dengan BPN Tabanan atau belum, terkait ada atau tidak indikasi permasalahan untuk proses pelelangan aset 48 SHM ? Ia mengatakan belum ada koordinasi sama sekali. 
 
Made Suardika juga tak ingin mengomentari lebih jauh terkait perkara di PN Tabanan karena ada proses perlawanan. 
 
“Belum ada KPKNL datang dan croschek. Ini kan masih dalam proses perkara, sehingga saya tak ingin berstatmen mendahului proses perkara di PN. Kami tidak hadir dalam mediasi Senin kemarin (4/3), karena ada sidang lain yang tidak bisa ditinggalkan,” imbuhnya. 
 
Sementara itu, Humas PN Tabanan I Gusti Lanang Indra Pandita membenarkan bahwa adanya perlawan terhadap hak tanggungan itu. 
 
“Ya, benar ada upaya perlawanan. Namun sekarang itu masih dilakukan mediasi,” ujarnya ke awak media.
 
Diberitakan sebelumnya, Nyoman Ferri Supriayadi selaku kuasa hukum dari pemilik aset I Gusti Ayu Ketut Setiawati mengatakan, bahwa dalam waktu dekat, akan dilakukan lelang oleh pihak KPKNL. 
 
Sehingga, pihaknya telah bersurat ke KPKNL tentang keberatan atas Lelang, pada 20  Februari 2024. Pasalnya, akan dilakukan penjualan lelang barang sitaan perkara nomor 10/Pdt.HT/2023/PN.Tab pada tanggal 19 Maret 2024.
 
Sementara pihaknya juga telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali dengan No. Reg STPL/1293/XI/2023/SPKT, tanggal 15 November 2023, tentang dugaan tindak pidana perbankan dan atau penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh KSP Ema Duta Mandiri. 
 
“Klien kami sebagai pihak yang paling dirugikan dalam pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar dapat dibatalkan,” ungkapnya. 
 
Menurutnya perkara ini harus menunggu hingga proses dugaan pidana ditangani Polda Bali selesai atau berkekuatan hukum tetap. Apabila lelang tetap dilakukan dan ternyata hasil pemeriksaan penyidik Polda Bali bisa membuktikan adanya tindak pidana tersebut, maka akan semakin memperkeruh permasalahan antara para pihak, termasuk pada pemenang lelang. R-005 
 Save as PDF

Next Post

CIMB Niaga Turut Ambil Peran Majukan Perekonomian Bali

Jum Mar 8 , 2024
Saat ini di Bali, layanan CIMB Niaga didukung 9 Kantor Cabang (termasuk 1 Digital Lounge dan 1 Digital Branch), 163 mesin ATM, serta 3.085 EDC dan QR (termasuk QR Inbound Cross-border WeChat Pay dan Alipay).
af0fbf17-febb-4406-b1f4-81d7e3018489

Berita Lainnya