Hanya Diberi Waktu Dua Hari, Pengacara Zainal Tayeb Belum Siap Baca Pembelaan

(Last Updated On: )

DENPASARFajarbali.com | Jika sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan dari tim kuasa hukum Zainal Tayeb agar menggelar sidang secara offline, kali ini kembali membuat keputusan yang bisa merugikan kubu terdakwa.

Dimana, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung membacakan tuntutan, majelis hakim pimpinan I Wayan Yasa hanya memberi waktu dua hari kepada tim kuasa hukum Zainal Tayeb untuk menyusun tanggapan atas tuntutan jaksa alias pembelaan. 

Padahal sebelumnya majelis hakim memberikan waktu seminggu kepada JPU untuk menyusun tuntutan. Itupun tim jaksa dibawah komando Imam Ramdhoni belum mampu menyelesaikan sehingga mendapat tambahan waktu lantaran bertepatan dengan libur Hari Raya Galungan. 

Meski sudah berusaha untuk menyusun pembelaan, tapi waktu dua hari yang diberikan majelis hakim belumlah cukup. Atas hal itu, pada sidang, Kamis (18/11/2021) tim kuasa hukum menyatakan belum siap dengan pembelaannya. 

Hakim akhirnya kembali memberi waktu kepada tim kuasa hukum terdakwa untuk menyusun pembelaan dan harus siap pada persidangan yang diagendakan pada hari Senin tanggal 22 November 2021. Atas hal ini, Mila Tayeb saat dikonfirmasi hanya menjawab pasrah. 

“Kami pasrah saja karena memang kondisinya seperti itu. Teman-teman wartawan bisa menilai sendiri lah,” kata pengacara yang aktab disapa Mila, Kamis (18/11/2021) usai sidang. Meski begitu, dia mengatakan, bersama timnya akan berusaha membuat pembelaan sebaik mungkin.

Seperti diketahui, pada sidang, Selasa (16/11/2021) tim JPU Kejari Badung  menuntut agara majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Zainal Tayeb dengan pidana penjara selama 3 tahun. 

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek yang  dalam mempergunakannya dapat mendatangkan kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP. (eli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Eks Kadisbud Denpasar Terancam 20 Tahun Penjara

Kam Nov 18 , 2021
(Last Updated On: )DENPASAR – Fajarbali.com | Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram alias IGM yang sebelumnya mengalami penundaan selama kurang lebih dua pekan, Kamis (18/11/2021) dilanjutkan. 

Berita Lainnya