https://www.traditionrolex.com/27 Ketangkap Basah Beli Ekstasi, Bule Italia Divonis 16 Bulan Penjara - FAJAR BALI
 

Ketangkap Basah Beli Ekstasi, Bule Italia Divonis 16 Bulan Penjara

(Last Updated On: 10/06/2018)

DENPASAR-fajarbali.com| Emanuele Berlingieri (23) asal Italia yang menjadi terdakwa dalam  kasus Narkotika, akhirnya  bisa bernafas  lega. Sebab, pada  sidang, yang berlangsung belum lama ini dia oleh majelis hakim PN Denpasar hanya divonis satu tahun dan empat bulan (16 bulan) penjara.



Atas putusan itu, bule yang kedapatan membawa Narkotika jenis ekstasi sebanyak sepuluh butir itu langsung menyatakan menerima. “Saya menerima putusan ini yang mulai,”ujar terdakwa yang didampingi pengacara Iswahyudi Eddy. 

Dalam sidang, majelis hakim pimpinan IGN Partha Bhargawa dalam amar putusnya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyelahguna Narkotika untuk dirinya sendiri. 



Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  “Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan,”sebut Hakim Partha Bhargawa dalam amar putusnya. 

Sebelum menjatuhkan pidana, majelis hakim terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah. 

Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.  Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada warga asing sering menggunakan Narkotika. 




Atas  informasi itu, petugas Satres Narkoba Polres Badung melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah kepada terdakwa. Berbekal ciri-ciri yang diperoleh dari informasi, itu petugas kemudian menangkap terdakwa di area Parkir Bank BCA Jalan Raya Kerobokan, Desa Kerobokan Klod, Badung, pada 10 November 2017, Pukul 19.00 Wita.

Saat ditangkap, petugas juga melakukan penggeledahan pada tubuh terdakwa hingga ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip yang dibungkus dengan tissu warna putih yang didalamnya berisi 10 butir tablet berbentuk stroberry warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi.




Hasil intrograsi, terdakwa mengaku mendapatkan ekstasi dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dia kenal dan mengaku ada di Lapas Kerobokan, dengan harga Rp500 ribu per butir. (eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kader PDIP Jaga "Kandang" Banteng

Ming Jun 10 , 2018
Dibaca: 24 (Last Updated On: 10/06/2018)DENPASAR-fajarbali.com | Menjelang pencoblosan yang dilaksanakan pada tanggal 27 Juni mendatang, para kader PDIP Bali diinstruksikan untuk jaga kandang Banteng di wilayah masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mewaspadai adanya penggembosan suara oleh pihak lawan serta adanya serangan fajar.  Save as PDF

Berita Lainnya