DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com| Emanuele Berlingieri (23) asal Italia yang menjadi terdakwa dalam kasus Narkotika, akhirnya bisa bernafas lega. Sebab, pada sidang, yang berlangsung belum lama ini dia oleh majelis hakim PN Denpasar hanya divonis satu tahun dan empat bulan (16 bulan) penjara.
Atas putusan itu, bule yang kedapatan membawa Narkotika jenis ekstasi sebanyak sepuluh butir itu langsung menyatakan menerima. "Saya menerima putusan ini yang mulai,"ujar terdakwa yang didampingi pengacara Iswahyudi Eddy.
Dalam sidang, majelis hakim pimpinan IGN Partha Bhargawa dalam amar putusnya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyelahguna Narkotika untuk dirinya sendiri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan,"sebut Hakim Partha Bhargawa dalam amar putusnya.
Sebelum menjatuhkan pidana, majelis hakim terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada warga asing sering menggunakan Narkotika.










