https://www.traditionrolex.com/27 Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Remaja 19 Tahun Diseret ke Pengadilan - FAJAR BALI
 

Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Remaja 19 Tahun Diseret ke Pengadilan

(Last Updated On: 08/01/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Sidang kasus pembunuhan terhadap anak kandung yang menjerat Dafriana Wulansari belum juga selesai. Kini PN Denpasar kembali menyidangkan kasus serupa. 

Kali ini yang menjadi terdakwa adalah Tissa Agustin Sanger (19). Wanita kelahiran Negara ini diadili karena diduga membunuh bayi yang baru keluar dari rahimnya. Sidang, masih mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina. 

Dalam dakwaan terungkap, kasus pembunan anak kandung yang dilakukan terdakwa di kamar madi ini terjadi pada tanggal 10 September 2018 sekira pukul 20.00 Wita di Jalan Tukad Buana, Perum Gunung Sari, Padang Sambian. 

Kasus ini berawal saat terdakwa yang sedang hamil tua mengeluh sakit perut kepada ibunya yang sekaligus sebagai saksi, Ida Ayu Putu Martini.

Oleh saksi, terdakwa diberi obat penghilang rasa nyeri sebanyak satu pepel. “Namun saat itu terdakwa tidak langsung meminum obat yang diberikan oleh saksi,” ungkap jaksa. 

Keesokan harinya, saat terdakwa bangun pagi terdakwa kembali merasakan nyeri di perutnya. Terdakwa lalu melarutkan garam dengan gula ke dalam satu gelas air dan meminumnya. 

Usaha itu masih gagal karena raya nyeri di perutnya tidak juga hilang. “Kemudian pada pukul 16.00 terdakwa minum obat penghilang rasa nyeri, namun nyeri yang dirasakan malah semakin menjadi,” kata jaksa Kejari Denpasar itu. 

Sejurus kemudian, terdakwa merasakan ingin buang air besar. Terdakwa lalu ke kamar mandi. Setelah tiga kali ke kamar mandi, bayi yang dikandungnya pun lahir dan jatuh ke dalam kloset. 

Sesaat kemudian bayi yang dilahirkan itu menangis, dengan sengaja terdakwa langsung membekap mulut bayi itu dengan tangan kanannya agar berhenti menangis. 

Setelah kurang lebih 40 menit terdakwa membekap,  tidak terdengar lagi tangisan bayi.”Usai dibekap, bayi sempat begerak sebentar lalu tidak bergerak lagi,” sebut jaksa. 

Setelah memastikan bayi itu meninggal, terdakwa membersihkannya dan membungkus bayi itu dengan kain pantai. Kemudian terdakwa membawa bayi itu ke dalam kamarnya. 

Keesokan harinya, terdakwa memasukkan bayinya ke dalam tas ransel dan membawanya ke tempat terdakwa bekerja. Sampai di tempat kerja, terdakwa menyimpan mayat bayi di dalam loker karyawan. 

Tedakwa kembali membawa bayi malang itu ke rumahnya. Sejurus kemudian, terdakwa mengubur jenzah bayi itu di depan rumah. Usai mengubur bayinya, terdakwa masuk ke dalam rumah dan tidur. 

Atas buatan ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak pada dakwaan kesatu atau Pasal 341 KUHP pada dakwaan kedua. (eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Operasional Angkutan Siswa Gratis Molor, Siswa SMP Nekat Bawa Motor

Sel Jan 8 , 2019
Dibaca: 27 (Last Updated On: 08/01/2019)SEMARAPURA-fajarbali.com | Tak kunjung beroperasinya angkutan siswa gratis mengundang tanda tanya sejumlah orang tua di Kabupaten Klungkung.  Save as PDF

Berita Lainnya