https://www.traditionrolex.com/27 Kantor MDA Provinsi Bali Diresmikan, Gubernur Koster : Desa Adat Bali Berperan Besar Dalam Menjaga Keharmonisan Alam Bali - FAJAR BALI
 

Kantor MDA Provinsi Bali Diresmikan, Gubernur Koster : Desa Adat Bali Berperan Besar Dalam Menjaga Keharmonisan Alam Bali

(Last Updated On: 02/09/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Bertepatan dengan Rahina Purnama Sasih Ketiga, Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Rabu (2/9/2020) diresmikan dengan prosesi Melaspas.



Acara yang berlangsung di Jl. Tjok Agung Tresna, Renon, Denpasar tersebut diawali dengan prosesi Pecaruan Rsi Gana dan Mendem Pedagingan diiringi gamelan baleganjur. Dalam kesempatan tersebut, acara dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, Kepala OPD terkait di lingkungan Pemprov Bali, perwakilan BUMN penyalur CSR serta undangan lainnya.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya mengatakan berkomitmen penuh dalam menjaga alam, adat dan budaya Bali. Hal ini dibuktikan dengan berbagai terobosan keberpihakan pada adat dan budaya yang salah satunya diwujudkan dengan pembangunan Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.”Ini pertama kalinya kantor khusus yang akan menangani masalah adat dan budaya. Dan untuk pertama kalinya dibiayai penuh dari dana CSR (Corporate Social Responsibility),” ujarnya.

Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali menyampaikan, bahwasanya komitmen kuat menjaga adat dan budaya di awali dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat yang kemudian dilanjutkan dengan  pengalokasian anggaran bagi desa adat sebesar Rp 300 juta per desa adat. Tidak berhenti sampai di situ, penguatan akan adat dan budaya dilanjutkan dengan pembangunan kantor MDA tingkat provinsi yang kemudian akan disusul dengan pembangunan kantor MDA tingkat Kabupaten/Kota se-Bali.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak atas partisipasi dari BUMN melalui penyaluran CSR. Hingga kini sudah terkumpul Rp 26 miliar lebih. Yang pada tahap awal kira-kira Rp 10 miliar akan digunakan membangun Kantor MDA Provinsi Bali. Ini merupakan partisipasi yang luar biasa dari para penyalur CSR. Komitmen nyata dalam upaya menjaga adat dan budaya kita yang adi luhung,” tuturnya.

Kantor Majelis Desa Adat Provinsi Bali yang dibangun di atas lahan seluas 10,9 are dengan bangunan berlantai 3 ini, dibangun dengan arsitektur khas Bali yang sangat megah. Selain membangun Kantor MDA Provinsi Bali, di Tahun 2020 ini juga telah dilakukan pembangunan Kantor MDA di 7 Kabupaten/Kota lainnya. Pembangunan Kantor MDA di 7 Kabupaten/Kota meliputi Denpasar, Tabanan, Jembrana, Buleleng, Karangasem, Bangli, dan Gianyar. Untuk pembangunan Kantor MDA Kabupaten Gianyar akan bersumber dari alokasi APBD Kabupaten Gianyar, sedangkan untuk Kantor MDA 6 Kabupaten lainnya akan menggunakan dana CSR.

“Kantor MDA Provinsi Bali dengan bangunan berlantai 3, sedangkan kantor MDA di 7 Kabupaten/Kota lainnya dibangun berlantai 2 dengan anggaran Rp 3 miliar. Dengan demikian, lengkap sudah kantor MDA di Provinsi Bali maupun di Kabupaten/Kota lainnya. Majelis Desa Adat kini memiliki kantor yang presentatif dan memadai dalam upaya menjalankan fungsi dan tugasnya melakukan pembinaan kepada Desa Adat sesuai dengan program adat istiadat yang ada di Bali,” imbuh Wayan Koster.

Gubernur Koster dalam kesempatan itu menegaskan bahwa peran Desa Adat di Bali sangat besar di dalam menjaga keharmonisan alam Bali. Secara Niskala krama Bali yang ada di Desa Adat dengan tulus iklhas menghaturkan sembah bakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa lengkap dengan banten upacaranya di hari Purnama, Tilem, belum lagi di hari suci agama Hindu lainnya di Bali yang terbukti mampu mengharmoniskan hubungan manusia dengan alam Bali sesuai filosofi Tri Hita Karana.

“Karena Desa Adat perannya sangat besar di dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara, maka saya benar-benar memanfaatkan posisi sebagai Gubernur Bali yang tidak saja berjuang secara regulasi dengan menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, dan melahirkan Pergub 34/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat Bali, kemudian dalam sejarah Pemerintahan di Provinsi Bali, Saya bersama-sama perangkat daerah lainnya juga berhasil membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bernama Dinas Pemajuan Masyarakat Adat. Namun ditengah Pandemi Covid-19, kita berupaya maksimal melakukan komunikasi itensif dengan BUMN di Pulau Bali agar turut serta memberikan penguatan atas keberadaan Desa Adat di Bali, karena Desa Adat dalam sejarahnya juga tercatat dalam hasil karyanya selalu tampil melestarikan kebudayaan Bali hingga menjadi primadona wisata dunia,” pungkasnya.

Diakhir sambutannya Gubernur Koster meminta, dengan dibangunnya kantor MDA maka seluruh pengurus dan prejuru baik itu Bendesa Agung maupun Penyarikan Agung harus betul-betul bekerja dengan serius.

Sementara itu, Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan terimakasih setinggi-tingginya kepada Gubernur Bali dan para donatur penyalur CSR maupun pihak yang telah mendukung terlaksananya pembangunan Kantor MDA yang dilakukan di seluruh Bali.

“Ini adalah bentuk perhatian serius Gubernur Wayan Koster di dalam mewujudkan visi Pembangunan Daerah Bali ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru’,” ucapnya.

Atas kegigihan Gubernur Koster, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet menilai Gubernur Bali asal Buleleng ini merupakan pemimpin yang visioner, bernas, gayut, holistik, dan progresif untuk menjadikan tatanan adat dan budaya Bali ini sebagai peradaban dunia.

“Apalagi Visi menuju Bali Era Baru yang sedang proses untuk diwujudkannya dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan di Bali, utamanya di bidang adat dan budaya yang ditransformasikan ke dalam pengakuan dan penguatan Desa Adat, sebagaimana diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali,” tungkasnya.

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan persembahyangan bersama dan dilanjutkan dengan penandatanganan batu prasasti oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet di dampingi Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra. Dalam kesempatan itu pula, Gubernur Koster berkesempatan meninjau langsung ruangan-ruangan yang berada di kantor MDA Provinsi Bali. (dar).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sanksi Pelanggaran Prokes di Pasar Tradisional Perlu Sosialisasi

Rab Sep 2 , 2020
Dibaca: 22 (Last Updated On: 02/09/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 yang salah satunya memuat adanya denda hingga Rp100.000 jika tidak memakai masker masih perlu disosialisasikan lebih lanjut. Sosialisasi tidak hanya dilakukan di area publik, sosialisasi juga perlu dilakukan di pasar-pasar tradisional yang […]

Berita Lainnya