https://www.traditionrolex.com/27 Sinergi Antara Satpol PP dan TNI/Polri Tegakkan Pergub 46 - FAJAR BALI
 

Sinergi Antara Satpol PP dan TNI/Polri Tegakkan Pergub 46

(Last Updated On: 20/09/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 terus dilakukan oleh aparat. Seperti yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bersinergi dengan TNI/Polri melakukan razia masker. Razia tersebut gencar dilakukan sejak tanggal 7 September 2020 lalu.


Bukan tanpa alasan, razia tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pada Protokol Kesehatan dan mencegah penularan Covid-19 yang belakangan terus mengalami peningkatan.

Seperti razia yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi di Perempatan Kantor BPD Bali dan seputaran Jalan Moh. Yamin Renon pada Minggu (20/09). Ia menjelaskan bahwa adanya razia itu sebagai bentuk bahwa protokol kesehatan sangat penting. Apalagi, angka kasus positif perhari rata-rata mencapai 3 digit. Dengan adanya razia masker, diklaim mengalami penurunan.

Begitu juga dengan sanksi berupa denda bagi yang tidak menggunakan masker. Menurutnya, itu dilakukan bukan semata-mata untuk membebani masyarakat, melainkan untuk memberikan efek jera. “Sanksi denda bukan tujuan kami melainkan, memberikan efek jera kepada masyarakat untuk sadar akan bahaya virus Covid-19. Kami meminta masyarakat untuk bersama-sama membantu pemerintah memutus rantai penularan Covid-19. Masyarakat harus disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, ” katanya.

Dari razia itu, aparat masih mendapati beberapa pengemudi tidak menggunakan masker. Ada juga yang menggunakan masker namun dipakai di dagu serta penggunaan masker yang kurang benar.

Sesuai dengan Pergub, sanksi berupa denda Rp. 100 ribu. Namun, jika ada masyarakat yang tidak mampu maka akan diganti dengan sanksi sosial. Sejak dilakukan razia masker 7 Septemver hingga Minggu 20 September total pelanggaran mencapai sebanyak 557 orang. Dari jumlah tersebut pengenaan sanksi denda sebanyak 264 orang dan dilakukan pembinaan 293 orang. “Denda yang dibayarkan oleh pelanggar langsung masuk ke kas negara,” tutupnya. (her).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Seorang Komisioner KPU Bangli Terkonfirmasi Terpapar Covid-19

Ming Sep 20 , 2020
Dibaca: 38 (Last Updated On: 20/09/2020)BANGLI-fajarbali.com | Penyebaran pandemic Covid-19 di Kabupaten Bangli kian mengkhawatirkan. Pasalnya, sampai saat ini kasusnya justru masih menunjukan trend kenaikan. Bahkan, kasus teranyar virus corona terkonfirmasi memapar salah seorang anggota komisioner KPUD Bangli.  Save as PDF

Berita Lainnya