https://www.traditionrolex.com/27 Jaksa Ajukan Perlawanan, Suardana : Apa Pentingnya Penjarakan Nenek Renta - FAJAR BALI
 

Jaksa Ajukan Perlawanan, Suardana : Apa Pentingnya Penjarakan Nenek Renta

(Last Updated On: 11/12/2020)

DENPASARFajarbali.com | Setelah lepas dari jeratan hukum usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melalui putusan sela menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima, bukan berarti derita I Ketut Reji (85) nenek buta huruf ini berakhir. 

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar dengan tegas menyatakan mengajukan perlawanan  atas putusan itu ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Hal ini seperti disampaikan oleh salah atau kuasa hukum I Ketut Reji, I Made ‘Ariel’ Suardana, SH., MH. 

“Siang tadi Jaksa Kejari Denpasar resmi mengajukan keberatan atas putusan sela hakim,” kata Suardana melalui pesan WhatsApp, Jumat (11/12/2020). 

Langkan yang ditempuh JPU, menurut Suardana itu adalah hal yang wajar karena jaksa berjuang untuk memperjuangkan dakwaan agar bisa dibuktikan. 

“Demikian pula kami, kami juga tetap berjuang untuk mempertahankan apa yang sudah menjadi keputusan hakim agar nantinya bisa dikuatkan oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar,” cetus Suardana. 

Untuk memperjuangkan itu, Suardana mengatakan bahwa saat ini dia bersama tim di Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia ( LABHI )- Bali sedang menyusun tanggapan atas keberatan JPU tersebut. 

“Kami memiliki keyakinan bahwa, di Pengadilan Tinggi banyak hakim yang bertalenta dan memiliki akhlak mulia, jadi saya nggak khawatirlah, biasa aja kali,” ujar Suardana. 

Meski semua dia tetap saja berharap, di PT Denpasar nanti kasus ini ditangani oleh hakim yang punya keberanian, idealisme dan memiliki naluri keadilan sama dengan majelis hakim yang memutus perkara ini di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Yang terakhir, kata Suardana, meski dia menganggap langkah yang ditempuh JPU dengan melakukan perlawanan adalah hal yang wajar, namun tetap saja dia tidak habis fikir dan bertanya, apa pentingnya memenjarakan nenek renta?

” Jadi saat ini pertanyaan kita adalah, apa pentingnya memenjarakan nenek renta seperti itu bagi aparat penegak hukum? padahal kita semua tahu putus hakim PN sudah sangat membahagiakan banyak pihak,” ucapnya. 

Karena itu dia pun menilai bahwa upaya keberatan yang dilakukan ini hanyalah sebatas penugasan semata,  bukan karena kehendak JPU. 

“Selama persidangan JPU sangat kooperatif dan sopan,  jadi upaya keberatan yang dilakukan ke Pengadilan Tinggi kami anggap hanyalah penugasan semata, jadi tidak lebih dari itu,” pungkas Suardana.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan I Gede Rumega pada sidang, Selasa (8/12/2020) yang mengagendakan putusan sela, menyatakan mengabulkan eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa kasus yang menjerat kedua terdakwa ini tidak masuk dalam ranah pidana sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan. 

Hakim menyebut kasus lebih mengandung unsur keperdataan tentang silsilah keluarga yang belum dapat dimaknai kepalsuan karena hal itu harus diuji terlebih dahulu dalam sidang perdata.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pertamina Gandeng Blue Bird, Dorong Konsumsi BBM Berkualitas dan Cashless Payment 

Jum Des 11 , 2020
Dibaca: 21 (Last Updated On: 11/12/2020)MANGUPURA-fajarbali.com | Guna mendukung lingkungan bersih dan sehat, Pertamina menjalin kerjasama dengan Blue Bird untuk program penggunaan BBM berkualitas dan pembayaran non tunai (cashless payment) serta protokol kesehatan. Blue Bird sebagai salah satu ikon layanan transportasi dipilih sebagai partner bisnis terkait penggunaan BBM ramah lingkungan […]

Berita Lainnya