https://www.traditionrolex.com/27 Terberat Kasus Pembunuhan, Pedagang Pisang Terancam 15 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Terberat Kasus Pembunuhan, Pedagang Pisang Terancam 15 Tahun Penjara

(Last Updated On: 28/04/2021)

DENPASARFajarbali.com | Sidang kasus penganiayaan hingga mengakibatkan wanita bernama Sri Widayu (48) digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.

​​​​​Dalam kasus ini terdakwa bernama Basori Arifin (24) terancam mendekam di penjara cukup lama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dalam dakwaan kedua.

“Diketemukan sebanyak 14 luka pada wajah/muka kepala dan badan serta patah tulang dahi bagian kanan. Luka dan patah tulang diakibatkan kekerasan tumpul,” terang jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/4/2021). 

Kasus penganiayaan bermula dari terdakwa bersama istri dan anaknya mendatangi korban ke Warung Jawa Barokah, Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan, Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 20.30 Wita.

Kedatangan terdakwa untuk menagih utang kepada korban. Namun karena belum memiliki uang untuk membayar utang, korban menjawab dengan nada tinggi sehingga membuat terdakwa kesal.

Melihat itu, istri terdakwa yaitu saksi Titik berusaha menengahi dan kembali bertanya kapan korban bisa membayar utangnya.

Bukannya menjawab baik-baik, korban malah semakin marah dan menampar saksi Titik. Tak terima, terdakwa meminta istri dan anaknya untuk keluar dari warung milik korban.

Setelah itu, terdakwa mengambil helm merk INK warna merah miliknya dan memukulkan helm tersebut ke kepala depan korban sehingga korban mundur dan masuk kedalam warung.

Terdakwa yang tersulut emosi juga masuk kedalam warung dan kembali memukul kepala korban sebanyak dua kali hingga helm tersebut pecah.

Terdakwa kemudian mencekik leher korban dari kanan menggunakan tangan kiri sehingga korban membungkuk dan saat itu terdakwa memukuli wajah korban sebanyak lima kali.

“Korban sempat melawan dengan cara menggitit jari tengah tangan kiri terdakwa sehingga membuat dompet serta serta uang terdakwa terjatuh,” papar jaksa.

Melihat itu, saksi Titik masuk kedalam warung dan melerai dengan berkata “sudah mas kasihan anaknya”.

Karena takut korban berteriak, terdakwa kembali memukul muka korban sementara korban berteriak mengancam terdakwa sambil menujuk kearah terdakwa dengan berkata “awas kamu, awas kamu, dan berteriak tolong”.

Terdakwa yang sudah gelap mata mendekati korban dan mendorongnya sehingga korban tersungkur dengan kepala belakangnya membentur almari hingga almari terjatuh.

Puncaknya, terdakwa mengambil tabung gas ukuran 3 kilogram di samping pintu masuk dapur dan tabung gas tersebut dipukulkan ke pelipis kanan korban dengan tujuan supaya korban tidak berteriak lagi.

“Pukulan tabung gas 3 kilogram yang diarahkan oleh terdakwa mengenai titik vital korban yaitu di bagian kepala. Setelah korban tidak berteriak, terdakwa mangambil uangnya yang sempat terjatuh dan pergi bersama dengan istri dan anaknya meninggalkan tempat kejadian,” urai jaksa.(eli) 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ini Alasan Oma Peggy, Pensiunan Jaksa Memilih Jadi Advokat

Rab Apr 28 , 2021
Dibaca: 9 (Last Updated On: 28/04/2021)DENPASAR – Fajarbali.com| Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Pusat menggelar sidang terbuka pengangkatan advokat FERARI Provinsi Bali.  Save as PDF

Berita Lainnya