https://www.traditionrolex.com/27 Namanya Masuk dalam Gugatan, PT GOP Angkat Bicara - FAJAR BALI
 

Namanya Masuk dalam Gugatan, PT GOP Angkat Bicara

(Last Updated On: 01/12/2021)

Denpasarfajarbali.com | Sidang gugatan terhadap tim likuiditas PT. BPR Legian yang diajukan oleh I Putu Budi Widnyana dan sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ditanggapi serius oleh PT. Gema Optima Persada (GOP) dan Benny Tjandra selaku pemenang lelang. 

Putu Agus Surya Wiguna selaku managar di PT. GOP yang sekaligus sebagai perwakilan dari Benny Tjandra angkat bicara dan meluruskan beberapa hal yang dianggap keliru dari informasi yang sudah terlanjur tersebar media online. 

Yang pertama, Putu Agus Surya Wiguna menilai gugatan yang dilayangkan oleh tergugat terhadap PT. GOP dianggap salah alamat alias tidak tepat. Sebab PT. GOP sama sekali tidak terlibat atau tidak ikut dalam proses lelang yang dilakukan oleh KPKNL. 

“Saya selaku manager di PT. Gema Optima Persada menganggap gugatan itu salah alamat karena kami tidak pernah ikut dalam lelang tersebut,” kata Surya Wiguna yang ditemui di Denpasar, Rabu (1/12/2021).

Karena itu dia pun heran setelah mengetahui bahwa PT. GOP menjadi salah satu pihak yang digugat sebagai tergugat III.”Yang saya baca di media PT. Gema Optima Persada disebut sebagai tergugat III, saya heran saja, tidak ikut lelang kok ikut digugat,” terang Surya Wiguna.

Dengan serangkain kejadian itu, Surya Wiguna mempertanyakan dari mana pihak penggugat mengetahui PT. GOP. Parahnya lagi, dalam pemberitaan disebutkan alamat PT. GOP di Jalan Sedap Malam tidak jelas. 

“Menang kami belum memasang plang atau papan nama kantor, tapi alamat kami jelas kok di Jalan Jalan Sedap Malam No 26, Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, jadi tidak benar kalau disebut alamat tidak jelas,” tegas Surya Wiguna.

Selain itu, terkait dengan gugatan ini, pihaknya juga belum pernah mendapat surat apapun, baik itu surat panggilan sidang maupun pemberitahuan lainnya terkait adanya gugatan ini. Begitu pula dengan Benny Tjandra selaku pemenang lelang. 

“Saya juga mewakali pak Benny Tjandra menegaskan bahwa dia tidak pernah menerima surat apapun terkait gugatan yang diajukan oleh penggugat,” jelas Surya Wiguna seraya menjelaskan bahwa antara PT. GOP dengan Benny Tjandra selaku pemenang lelang tidak saling berkaitan. 

Benny Tjandra menurut , Surya Wiguna adalah pemenang lelang atas tanah yang terletak di Gang Taman Sari Jalan Gunung Salak yang luas tanahnya adalah 520M2. 

“Sekali lagi kami tekankan bahwa PT. GOP sama sekali tidak terlibat atau tidak pernah ikut dalam proses lelang aset BPR Legian melalui KPKNL, sementara hubungan PT. GOP dengan Benny Tjandra hanya sebatas rekanan “terang Surya Wiguna. 

Sementara menanggapi soal adanya gugatan itu, ia mengatakan bahwa imbasnya, saat ini pihak Benny Tjandra selaku pemenang lelang yang sah belum bisa membaliknamakan sertifikat yang menjadi objek lelang. Selain itu dia juga menyayangkan pihak penggugat yang ikut menyeret PT. GOP sebagai tergugat III.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Gugatan Rentong Dikabulkan, Pengusaha Asal Jakarta Wajib Kembalikan Pipil Milik Penggugat

Rab Des 1 , 2021
Dibaca: 27 (Last Updated On: 01/12/2021)DENPASAR–Fajarbali.com | Gugatan I Nyoman Siang dan I Rentong dan kawan-kawan terhadap pengusaha kaya asal Jakarta, Kwee Sinto berakhir di PN Denpasar, Rabu (1/12/2021).  Save as PDF

Berita Lainnya