https://www.traditionrolex.com/27 Hari Ini, Pemkab Bangli Bakal Mulai Gratiskan Lagi Retribusi Wisatawan Ke Kintamani - FAJAR BALI
 

Hari Ini, Pemkab Bangli Bakal Mulai Gratiskan Lagi Retribusi Wisatawan Ke Kintamani

(Last Updated On: 01/09/2020)

BANGLI – fajarbali.com | Akibat maraknya desakan masyarakat, Pemkab Bangli akhirnya mengambil kebijakan baru untuk tidak memungut kembali retribusi kunjungan wisatawan yang berkunjung ke kawasan Kintamani.  Kebijakan menggratiskan kunjungan tersebut, akan diberlakukan terhitung mulai Rabu (02/09/2020-hari ini red) hingga 31 Desember 2020.

Hal ini ditegaskan Bupati Bangli I Made Gianyar ditemui usai menerima audensi perwakilan pelaku industri pariwsata di Kintamani, di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Bangli, Selasa (1/9/2020). Saat itu, Bupati Made Gianyar mengatakan untuk meningkatkan kembali kunjungan wisatawan ke objek wisata Kintamani, pihaknya bakal menggratiskan wisatawan yang berkunjungke Kintamani. “Kita melakukan relaksasi ini hingga 31 Desember 2020, setelah itu akan kembali dilakukan kajian,” tegas Made Gianyar didampingi Kadisparbud Bangli I Wayan Adyana.

Lebih lanjut, Bupati asal desa Bunutin, Kintamani ini menambahkan, terkait kebijakan ini pihaknya sambil jalan akan menggodok masalah regulasinya. Apakah nanti berupa Peraturan Bupati (Perbup) atau lainnya, penggodokan akan dilakukan terlebih dahulu. Namun yang jelas, langkah ini sebagai salah satu upaya untuk menggairahkan pariwisata Bangli, yang tentunya bisa berimbas pada pendapatan masyarakat ditengah pandemic covid 19. “Kita harap dengan adanya relaksisasi ini akan mampu meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kintamani. Dan, kita akan kembali bertemu setelah 31 Desember mendatang,”bebernya.

Sementara Ketua PHRI Bangli I Ketut Mardjana, memberikan apresiasi terhadap langkah Bupati Bangli  yang responsive terhadap keluhan para pengusaha maupun pengunjung tentang keberatan adanya pungutan tersebut. Kata dia, dengan adanya kebijakan bupati melakukan relaksasi hingga 31 Desember 2020, tentunya akan menggairahah bagi pengusaha dan pengunjung.

Kata Mardjana, pihaknya sangat mendukung adanya retribusi dan merupakan keharusan. Namun perlu dipikirkan tata kelolanya, apakah legal di jalan umum dilakukan pungutan. “Menurut Pak Bupati nantinya akan kawasan pariwisata dan jalur umum. Ini tentunya merupakan langkah yang bijak dari  bupati,”katanya.

Papar Marjana, kalau belum apa-apa pegungunjung telah dipunguti tentunya akan berdampak pada kunjungan. Jadi wisatawan akan merasa enggan untuk  berkunjung ke Kintamani. Yang mana penurunan ini akan berdampak pada turunnya pendapatan masyarakat kecil di Kintamani.  Dalam hal ini, pihaknya mengusulkan agar pemungutan PHR dilakukan secara online sehingga mudah dimonitor. “Dengan monitor secara baik, maka pelaporan tidak jelas akan mudah dicek, berapa pendapatan dan berapa PHRnya akan diketahui,”katanya.

Harapan pengusaha, kata dia,  justru didorong agar kunjungan wisatawan ke Kintamani naik. Dia mencontohankan di luar nageri, masuk kawasan wisata digratiskan, kecuali kawasan-kawasan tertentu yang dibuat. “Jadi dalam hal ini kita mendorong agar Pemda membuat kawasan agar bisa merangsang wisatawan datang,” pungkasnya. (arw)
 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Desa Melaya Penerima Pamsimas Pertama

Sel Sep 1 , 2020
Dibaca: 12 (Last Updated On: 01/09/2020)NEGARA – fajarbali.com | Meski di masa pandemi, tidak menyurutkan semangat masyarakat khususnya di Desa Melaya maupun pemerintah dalam menjalankan program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas).  Save as PDF

Berita Lainnya