https://www.traditionrolex.com/27 Empat Jalur PPDB, Dianggap Hilangkan Pengkastaan Sekolah - FAJAR BALI
 

Empat Jalur PPDB, Dianggap Hilangkan Pengkastaan Sekolah

(Last Updated On: 07/05/2018)

DENPASAR-fajarbali.com | Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) telah menetapkan empat jalur penerimaan siswa baru. Antara lain, melalui jalur khusus, jalur prestasi, jalur miskin dan jalur zonasi. Menyikapi hal itu, DPRD Bali melalui Komisi IV melakukan Rapat Bersama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Bali.

Pertama, jalur khusus yang dimaksud misalnya saja dikarenakan perpindahan tugas dari orang tuanya. Tetapi, penerimaannya hanya dibatasi 5 persen saja. “Misalnya, orang tuanya tugas di Jakarta, pindah ke Denpasar. Ini kita fasilitasi masuk ke jalur khusus,” ujar Kepala Dinas Pendidikan provinsi bali TIA Kusuma Wardani, Senin (7/5/2018).

Kedua, ada jalur inklusi (berkebutuhan khusus). Jalur tersebut ada dikarenakan Bali menjadi daerah percontohan penyelenggaraan pendidikan inklusi. Syaratnya, harus mendapat rekomendasi dari Psikiater untuk bisa masuk ke sekolah regular. “Contohnya saja, tingkat kecacatannya ringan ternyata dia lebih cocok masuk ke sekolah reguler, itu kita terima,” katanya.

Selanjutnya, ada jalur bina lingkungan local. Seperti misal, ada sekolah yang lokasinya menempati aset milik desa setempat. Hal ini perlu dilakukan mediasi. Pasalnya, pemerintah dianggap tak mampu menyiapkan lahan untuk membangun gedung sekolah. “Lahan sekolah yang merupakan lahan yang menjadi milik desa pakraman, siswa dari desa pakraman tersebut bisa dimasukkan melalui jalur lingkungan khusus,” katanya

Selanjutnya, jalur khusus ini juga diberikan kepada anak pendidik (guru) dan tenaga kependidikan yang dibuktikan melalui KK dan akte kelahiran. Adapun prosentase PPDB dalam jalur khusus, perpindahan orang tua maksimal 5 persen, Bina lokal lingkungan 10-15 persen, Jalur prestasi 5 persen, Jalur miskin minimal 20 persen dan sisanya masuk jalur zonasi. Sedangkan jumlah sekolah negeri di Provinsi Bali berjumlah 129.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta mengatakan, dengan adanya 4 jalur tersebut, pihaknya berharap tak ada lagi pengkastaan dalam sekolah. Pasalnya, selama ini sekolah-sekolah favorit selalu menjadi tujuan dari siswa dan orang tua. Hal ini juga dianggap untuk mempermudah para siswa ddalam bersekolah, baik dari jarak dan waktu. “Ada peraturan baru, yaitu Permendikbud Nomor 17 tahun 2017, intinya laksanakan itu karena maksudnya juga bagus,” terangnya.

Dengan adanya aturan tersebut, pihaknya bersama Dinas Pendidikan sepakat dengan 4 jalur PPDB yang telah ditetapkan oleh pemerintah. DPRD Bali juga tak mau berdiam diri saja, kedepan pihaknya akan turun langsung melakukan pengawasan disaat PPDB. “Saya menyepakati sistem ini, jangan sampai terulang seperti tahun lalu. Tidak perlu lagi ada gelombang kedua,” pungkasnya. (her)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bupati Badung Tegaskan Desa Wajib Miliki TPST

Sel Mei 8 , 2018
Dibaca: 19 (Last Updated On: 07/05/2018)MANGUPURA-fajarbali.com | Guna mewujudkan Badung Clear and Green (bersih dan hijau), penanganan sampah menjadi hal yang utama. Untuk itu Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mewajibkan semua Desa di Badung memiliki TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu).  Save as PDF

Berita Lainnya