https://www.traditionrolex.com/27 Disidangkan, Mantan Reporter TV Ini Minta Maaf di Muka Sidang - FAJAR BALI
 

Disidangkan, Mantan Reporter TV Ini Minta Maaf di Muka Sidang

(Last Updated On: 26/02/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Mantan reporter televisi swasta nasional bernama Adi Gunakan Saputra yang terjerat kasus pencurian, Selasa (26/2/2019) diadili di PN Denpasar.



Dalam kasus ini, pria yang akrab disapa Adi itu tidak sendiri. Dia bersama rekannya yang juga disebut-sebut masih kerabatanya bernama Muzzaki Sadema. 

Dalam sidang pimpin Hakim Partha Bhargawa, Adi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida dijerat dengan dakwaan tunggal, Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP, yaitu melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Sidang, selain mengagendakan pembacaan dakwaan, jaksa juga langsung menghadirkan tiga orang saksi. Dua diantaranya saksi polisi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan satu saksi lagi adalah saksi korban, Sunjoto Widjaja. 

Di muka sidang, saksi korban selain memberi kesaksian terkait apa yang dialaminya, ia juga mengatakan sudah memaafkan kedua terdakwa. Bahkan saksi korban mengaku sudah mendapat ganti rugi dari para terdakwa. 




Sementara kedua terdakwa, usai mendengarkan keterangan saksi, juga langsung memohon maaf atas apa yang telah dilakukannya. Di hadapan majelis hakim kedua terdakwa langsung mendekati korban dan meminta maaf. 

Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa terungkap, kasus pencurian yang melibatkan kedua terdakwa ini terjadi pada tanggal 15 November 2019 di parkiran warung Sederhana Jalan Merdeka, Renon, Denpasar. 

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, kasus pencurian ini berawal saat terdakwa bersama rekannya, Satria Darmawan (DPO) melihat sebuah tas hitam yang oleh saksi korban diletakkan diarea parkir warung sederhana. 

Satria meminta kepada terdakwa untuk  menjalankan sepeda motor yang ditumpanginya secara perlahan dengan maksud mengambil tas jinjing warna hitam milik saksi korban yang ada di perkiraan itu. 

“Setelah berhasil mengambil tas itu, Satria meminta kepada terdakwa untuk menambah kecepatan sepeda motornya dan bergerak ke tempat tinggal terdakwa Muzzaki Sadema,” ujar jaksa Kejari Denpasar itu sebagaimana dalam surat dakwaanya. 




Sampai di tempat kost terdakwa Muzzaki, ternyata terdakwa Muzzaki tidak ada.  Saat itu pula Satria membuka tas jinjing milik saksi korban. Setelah dibuka, di dalam tas itu berisikan HP, uang tunai Rp. 5 juta, ATM, beberapa kartu kredit dan SIM A/C atas nama korban. 

Setelah itu, Satria menghubungi terdakwa Muzzaki untuk menemuinya di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Kemudian Satria bersama terdakwa pergi ke Jalan Teuku Umar dan meminta terdakwa Adi untuk membeli HP dan drone dengan menggunakan kartu kredit milik korban. 

Tak hanya itu, Satria juga meminta kepada terdakwa membeli sebuah PS3 untuk kado ulang tahun anaknya. Setelah membeli semua permintaan Satria, terdakwa Adi bersama Satria kembali ke kost terdakwa adi di Jalan Pulau Adi No. 9 Denpasar. 

Keesokan harinya, terdakwa Adi bersama Satria kembali menguras kartu kredit korban dengan membeli sebuah Hp Samsung Note 9 seharga Rp. 16 juta. Setelah menguras kartu kredit korban, terdakwa Adi mengantar Satria ke Bandara yang selanjutnya pulang ke Palembang. 

Dari aksi para terdakwa ini, Adi Gunawan Saputra mendapatkan sebuah Hp Samsung Note 9, sebuah cincin dengan mata warna biru dan sebuah  PS3. Akibat perbuatan para terdakwa ini, korban mengalami kerugian Rp. 56.850.000. (eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

UPTD Museum Bali Kaji dan Teliti Koleksi "Tika"

Sel Feb 26 , 2019
Dibaca: 14 (Last Updated On: 26/02/2019)DENPASAR-fajarbali.com | Jajaran UPTD Museum Bali bersama para ahli melakukan kajian dan penelitian koleksi “Tika” atau catatan penanggalan berupa simbol-simbol yang diukir di atas kayu mengenai “padewasan” atau hari baik pelaksanaan ritual kegamaan.  Save as PDF

Berita Lainnya