https://www.traditionrolex.com/27 Ini Alasan AP Ajukan Gugatan Praperadilan - FAJAR BALI
 

Ini Alasan AP Ajukan Gugatan Praperadilan

Agus Nahak menilai, terkait perkara AP, proses penangkapan dan penahanan dianggap sangat dipaksakan sehingga layak untuk dibatalkan melalui praperadilan

 Save as PDF
(Last Updated On: 19/04/2024)

Agustinus Nahak kuasa hukum Anandira Puspitasari alias AP.Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Ancaman kuasa hukum Anandira Puspitasari alias AP, Agustinus Nahak untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap AP yang dianggap menyalahi prosedur akhirnya  terbukti. Kamis (18/42024) Agustinus Nahak mendatangi Pengadilan Denpasar untuk mendaftarkan gugatan.

Saat ditemui wartawan, pria yang akrab disapa Agus Nahak membenarkan bila pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan. “Saya mengajukan praperadilan terhadap Kapolresta terkait penanganan perkara klien saya Anandira Puspita Sari karena kami melihat perkara tersebut sangat tendensius,” jelasnya.

Agus Nahak menilai, terkait perkara AP, proses penangkapan dan penahanan dianggap sangat dipaksakan sehingga layak untuk dibatalkan melalui praperadilan. Dijelaskannya, jika berbicara soal UU ITE itu sudah sangat jelas.” Artinya soal siapa yang melakukan upload dan siapa yang bertanggung jawab.”ungkapnya.

BACA Juga : Pamitan Servis Motor, Kakek Kasmadi Ditemukan Tewas di Setra Badung

Dikatakan pula, kalau bicara UU ITE soal siapa yang merubah dan  apa yang dia rubah ini siapa yang merubah, dan kalau bicara mentransmisikan, Agus menyebut kliennya tidak pernah mengupload atau mentransmisikan, yang  mengupload video dugaan perselingkuhan suaminya adalah kantor hukum.

“Kan dia (AP) didampingi oleh kantor hukum, soal penetapan tersangka kita harus hormati, tetapi soal penangkapan itu yang menurut kami sangat tendensius karena kasus ini kan bukan extraordinary crime, sehingga harusnya polisi selalu mengedepankan sistem humanisnya,” sesalnya.

Selain itu Agus Nahak juga menilai penetapan tersangka terhadap AP sangat dipaksakan karena ia melihat lihat banyak kejanggalan dari proses sampai penangkapan dan penahanan.”Sehingga sudah sewajarnya kita diberikan ruang oleh Undang Undang untuk melakukan perlawanan hukum terkait penetapan tersangka,” ungkap pengacara asal NTT ini.

BACA Juga : Kerap Bayar Makanan Sesuka Hati di Warung, Turis Aljazair Diamankan Imigrasi

Selaih mengajukan gugatan praperadilan, Agus Nahak juga minta  kepada semua lembaga untuk mengawasi kasus yang ia tangani ini. Agus juga mengatakan, perkara AP ini tidak akan viral di masyarakat jika masyarakat melihat tidak ada kejanggalan dalam penangannya.

“Perkara ini kan saling lapor antara istri sah dan diduga si pelakor, istri sah lapor di kodam karena suami tentara, si pelakor melaporkan di Polresta Denpasar, yang mana yang di kodam masih dalam proses, yang di Polresta sudah ada penegakan hukum,” ungkap Agus Nahak.

Agus Nahak juga menduga jika perkara ini kental dengan muatan intervensi. Hal ini kata Agus Nahak ditandai dengan begitu cepat penetapan tersangka terhadap AP. Yang aneh lagi, AP ditangkap di SPBU padahal sebelumnya belum ada surat panggilan.

BACA Juga : Toko Penjual Alat-alat Printer Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

“Saya sampaikan tidak ada hoax di sini, barang bukti sudah lengkap, harusnya kasus seperti ini diberikan ruang mediasi, restorative justice diberi ruang sesuai yang diamanatkan UU. ini hanya kasus ITE bukan kasus perampokan, terorisme atau korupsi. Soal katanya sudah pernah ada surat untuk mediasi, itu hoax tidak ada sama sekali sampai saat ini,” ungkap Agus Nahak.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan AP sebagai tersangka atas laporan laporan suaminya Lettu CKM, MHA. AP diduga telah mentransmisikan dan menyebarkan data elektronik milik korban BA tanpa izin. Dia dibantu oleh HSA yang juga telah ditetapkan tersangka.

Sementara kasus dugaan perselingkuhan yang dilaporkan AP saat ini sudah ditangani oleh Pomdam IX Udayana. Lettu CKM, MHA yang dilaporkan karena dugaan perselingkuhan juga sudah di nonjobkan. 

BACA Juga : Tersangka Anandira Akan Praperadilankan Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar

Sementara soal penangkapan atau pengambilan secara paksa terhadap Anandira dibantah oleh pihak kepolisian. Pasalnya, ketika akan ditangkap di sebuah SPBU kawasan Cibubur, Jawa Barat, wanita yang berprofesi sebagai dokter gigi itu terlihat membawa anaknya. Sehingga anggota Satreskrim Polresta Denpasar mengurungkan niatnya.

Kemudian, pihaknya melayangkan surat pemanggilan terhadap Anandira agar hadir di Polresta Denpasar pada 8 April 2024. Setelah itu baru dilakukan gelar perkara dan dilakukan penahanan atas persangkaan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.W-007

 

 Save as PDF

Next Post

Suami Terkejut, Istrinya Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi Gunakan Kain Selendang

Jum Apr 19 , 2024
Sakit Asam Lambung dan Jantung
IMG_20240419_185003

Berita Lainnya