https://www.traditionrolex.com/27 Ditangkap dengan Barang Bukti 31 Paket Sabu, Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Ditangkap dengan Barang Bukti 31 Paket Sabu, Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika

 Save as PDF
(Last Updated On: 02/12/2022)

Ilustrasi.Foto/Itn

DENPASAR-Fajarbali.com|Dua terdakwa kasus narkotika, Rody Asbi (terdakwa I) dan Putu Agustian Ryantha (terdakwa II) yang ditangkap dengan barang bukti 31 paket sabu benar-benar bernasib mujur. Pasalnya, dengan barang bukti sebanyak itu, kedua terdakwa hanya dituntut hukuman 5 tahun penjara. 

 

Sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Yunita yang dibacakan dalam sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar beberapa hari lalu, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Baca Juga : Kejari Badung Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Melalui RJ

Baca Juga : Dua Terdakwa Kasus Korupsi di LPD Serangan Dituntut Jaksa

 

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” sebut jaksa dalam surat tuntutan. 

 

Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa yang bertugas di Kejari Denpasar itu terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran narkotika.

Baca Juga : Berkas Perkara Tiga Bule yang Diduga Terlibat Jaringan Pengedar Kokain Dilimpahkan ke Kejaksaan

Baca Juga : Tiga Terdakwa Kasus Pengeroyokan di Bar & Resto Nobata Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa

 

Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, kedua terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Sedangkan yang terakhir kedua terdakwa belum pernah dihukum. 

 

“Oleh karena itu memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh kedua terdakwa,” demikian amar tuntutan jaksa yang dibacakan dihadapan kedua terdakwa. 

Baca Juga : Warga Jepang Divonis Dibawah Ancaman Hukuman Minimal, Jaksa Ajukan Banding

Baca Juga : Dua Saksi Editor Kejaksaan Sebut, Uang Rp 3,7 Miliar di LPD Serangan tidak Diketahui Penggunaanya

 

Dalam surat tuntutannya, jaksa juga membeberkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Salah satunya adalah soal awal mula terjadinya peristiwa yang membawa kedua terdakwa sampai ke pengadilan. Dikatakan dalam tuntutan, para terdakwa ditangkap pada tanggal 2 Agustus 2022 lalu. 

 

Keduanya ditangkap ditempat yang berbeda. Untuk terdakwa I ditangkap di parkiran hotel Hotel Alit Beach Jalan Hang Tuah  No. 49 Banjar Pekandelan, Desa Sanur Kaja, Kecamatan  Denpasar Selatan. Sedangkan terdakwa II ditangkap di dalam kamar hotel Alit Beach. 

Baca Juga : Pengedar 3 Kilo Ganja Dituntut Jaksa 11 Tahun, Divonis Hakim 8 Tahun

Baca Juga : Jadi Kurir Narkotika Demi Rp 50 Ribu, Pria Asal Lumajang Terancam Hukuman Mati

 

Sebelum ditangkap, keduanya terlebih dahulu membeli sabu seharga Rp 5.600.000 dengan cara patungan. Setelah uang terkumpul, pada tanggal 1 Agustus 2022 terdakwa II kemasan narkotika jenis sabu kepada seseorang yang dipanggil Bos ( belum tertangkap). 

 

Singkat cerita pada pukul 20.00 WITA terdakwa II mengambil tempelan narkotika jenis sabu di Jalan Sunset Road  dan kemudian membawa paket narkotika jenis sabu itu Kamar Hotel  Alit Beach tempat terdakwa I menginap. Sampai di hotel, kedua terdakwa memecah menjadi  31 paket kecil. 

Baca Juga : Terbukti Pemakai Narkoba, Oknum Dokter Gigi Divonis Setahun

Baca Juga : Terdakwa Korupsi KUR Bank BUMN di Badung Dituntut 7,5 Tahun Penjara

 

Dari 31 paket itu,  30 paket dimasukkan ke dalam tas selempang milik terdakwa I dan 1 paket dimasukkan ke dalam tas selempang  milik terdakwa II. “Paketan sabu itu rencananya akan dijual kembali oleh kedua terdakwa dengan kesepakatan keuntungan dibagi dua,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya. 

 

Tapi belum juga paketan sabu itu terjual, terdakwa I yang saat itu sedang berada di parkiran Hotel Alit Beach dengan membawa tas selempang berisi paket paket narkotika, didatangi dan langsung ditangkap oleh petugas kepolisian. Saat itu dengan disaksikan saksi umum, polisi menggeledah tas terdakwa I dan mengemukakan 30 paket sabu. 

Baca Juga : Hina Presiden Jokowi, Gelandangan Diciduk

 

Kemudian petugas bergerak menuju kamar hotel dan menangkap terdakwa II. Saat itu juga dilakukan penggeledahan dan ditemukan dalam tas selempang milik terdakwa II narkotika sebanyak 1 paket, dua buah tutup bong, satu buah timbanga elektrik, dan barang bukti lainnya yang masih berkaitan dengan transaksi Narkotika.W-007

 Save as PDF

Next Post

SMK PGRI 2 Badung Jadi Pos AHASS TEFA Pertama di Bali

Sab Des 3 , 2022
Dibaca: 14 (Last Updated On: 02/12/2022) Peresmian Pos AHASS TEFA di SMK PGRI 2 Badung, Jumat (2/12).   MANGUPURA-fajarbali.com | Perkuat komitmen dalam dunia vokasi, PT Astra Honda Motor (AHM) kembali meresmikan Teaching Factory (TEFA) di SMK binaan bekerjasama dengan bengkel resmi Astra Honda Authorized Service Station (AHASS). Pengembangan kompetensi siswa […]
peresmian-8ddd97ed

Berita Lainnya