Satu Pelaku Dibekuk di Jembrana, Kawanan Maling Gondol 12 Mesin Traktor Sejak Tahun 2020

 

MANGUPURA -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Tiga tersangka komplotan maling mesin traktor terus menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Badung. Mereka yakni Abdulla (43), Ahmad alias Pak Hendrik (37) dan Andika (29). Hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku sukses menggasak 12 mesin traktor sejak tahun 2020. 

 

Belasan mesin traktor itu dicuri di wilayah Badung, Tabanan, Gianyar, Jembrana dan Klungkung. Sementara Polisi hanya menyita 10 mesin traktor sebagai barang bukti, sedangkan 2 lainnya sudah dijual ke Bondowoso Jawa Timur seharga Rp 4 juta per-unitnya. 

 

Dalam kasus ini, Polres Badung hanya mengamankan 7 unit mesin sebagai barang bukti. Selebihnya 3 mesin diamankan di Polres Jembrana menyusul ditangkapnya pelaku lain bernama Paul. 

 

Menurut Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, tersangka Paul merupakan satu komplotan dengan 3 tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap. Paul ditangkap bersama barang bukti 3 mesin traktor. 

 

"Tersangka Paul dan 3 tersangka yang diamankan oleh Polres Badung satu kelompok. Paul kini ditahan di Polres Jembrana," ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Laorens Rajamangapul Haselo, saat rilis Selasa (28/7/2020). 

 

Diungkapkanya, tiga tersangka ini adalah pemain lama. Dalam aksinya, tersangka Ahmad dan Andika pelaku survei lokasi. Sedangkan Abdulla bertugas mengangkat mesin curian ke mobil. "Para tersangka sudah dicari cari banyak Polres di Jawa Timur," ungkapnya. 

 

Selain itu, para tersangka ini datang ke Bali dengan berpura-pura bekerja sebagai buruh kasar. Mereka bermarkas pada salah satu rumah kos di Gianyar. Dari sana mereka menyusun strategi mencuri pada sawah-sawah di beberapa kabupaten di Bali. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top