"Setiap beraksi mereka gunakan mobil rental yang didatangkan dari Jawa. Hasil curian kemudian dijual ke Bondowoso yang diterima oleh Paul," terang AKBP Robi.
Perwira lulusan Akpol tahun 2000 ini membeberkan para tersangka beraksi di Bali sejak tahun 2017. Sedangkan mesin hasil curian dijual ke petani di Jawa untuk dijadikan mesin traktor dan mesin pompa.
Selain itu, mesin yang harganya Rp 18 juta itu dijual ke para nelayan sebagai mesin motor laut. "Kalau mesin dijual dipasaran bisa mencapai Rp 4 sampai Rp 5 juta," terang AKBP Robi.
Sementara salah seorang tersangka Andika mengaku sejak tahun 2020 mereka berhasil mencuri mesin traktor dibeberapa wilayah Kabupaten di Bali sebanyak 12 mesin. Uang hasil penjualan dibagi rata dan digunakan untuk biaya hidup sehari-hari. "Ada 2 mesin yang kami jual ke petani di Bondowoso. Uangnya kami bagi-bagi," bebernya.
Diberitakan, tiga maling Abdulla, Hendrik, dan Andika ditangkap anggota Reskrim Polres Badung, pada Rabu (23/7) dinihari. Karena melakukan perlawanan ketiga kakinya ditembak. Polisi mengamankan 10 mesin traktor di dalam mobil Avanza P 1380 Q. (hen)










