IMG_20240229_164814

Datang dari Malaysia ke Jakarta, Pelintas Ilegal Asal Pakistan Dideportasi Imigrasi

DEPORTASI-Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi pria asal Pakistan yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Seorang pelintas ilegal asal Pakistan berinisial MT (24) dideportasi dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, pada Selasa 27 Februari 2024. MT yang datang dari Malaysia menuju Jakarta ini melanggar Pasal 75 Ayat (1) Jo. Pasal 113 Jo. Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. 
 
Menurut Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, MT diamankan oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar karena telah masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. 
 
Pria asal Pakistan ini masuk ke wilayah Indonesia melalui Jakarta pada akhir Agustus 2023. Ia datang dari Malaysia dengan menumpangi speed boat menuju Sumatera atas pengaturan seorang agen penyalur berinisial BY. 
 
"MT mengaku selama perjalanan matanya di tutup hingga tiba di Jakarta. Setibanya di Jakarta, MT diarahkan untuk mengambil perjalanan darat menggunakan bus menuju Bali pada 30 Agustus 2023," ungkap Gede Dudy, pada Kamis 29 Februari 2024. 
 
Berdasarkan pengakuan MT, agen yang berkewarganegaraan Indonesia tersebut menjanjikan akan memperkerjakan MT di sebuah pabrik tisu di Bali. "Untuk jasa penyaluran itu, MT membayarkan uang sebesar dua puluh lima ribu Ringgit atau setara Rp. 81.830.000," ungkapnya. 
 
Setiba di Terminal bus di Bali, BY meminta MT untuk menunggunya selama 1 jam. Namun, setelah sekian lama menunggu, agen tersebut tidak kunjung muncul dan diduga kabur. Akhirnya, MT diarahkan ke kantor polisi terdekat di Denpasar oleh seorang petugas keamanan. 
 
Kepolisian kemudian mengarahkan MT ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar. Disana, MT berpikiran hendak mengurus izin tinggal dan visanya. Namun, saat diperiksa petugas Imigrasi, baru diketahui bahwa ia masuk ke Indonesia secara ilegal lantaran tak ada visa maupun tanda cap pendaratan pada paspor MT. 
 
"Tindakan MT tersebut dianggap melanggar hukum pidana keimigrasian. Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, Kanim Denpasar memproses penyidikan atas tindak pidana yang ia lakukan," bebernya. 
 
Setelah menjalani proses penyidikan dan persidangan akhirnya MT dipidana penjara 20 hari di Lapas Kerobokan sejak 24 Januari 2024. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja masuk wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. 
 
"Sementara itu BY, sang agen penipu hingga berita ini dibuat masih belum diketahui keberadaanya," tegasnya. 
 
Usai vonis, akhirnya MT keluar dari Lapas Kerobokan pada 13 Februari 2024. Ia selanjutnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan deportasi. 
 
Gede Dudy Duwita mengatakan setelah didetensi selama 12 hari, MT dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 27 Februari 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya. Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai MT memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Lahore International Airport, Pakistan. R-005 
Scroll to Top