diduga tega menipu seorang bule bermama Richard hingga mengalami kerugian mencapai Rp 2.077.832.654.
deportasi
Buronan AS Menggunakan Paspor Australia Datang dari Malaysia Dengan Penerbangan Batik Air.
Melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
BADUNG-Fajarbali.com| Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali kembali medeportasi atau memulangkan paksa Warga Negara Asing (WNA) karena kedapatan melanggar izin tinggal atau overstay. Kali ini giliran WNA asal Negeria berinisial EEA yang “diusir” dari Indonesia karena keberadaannya telah melewati batas izin tinggal lebih dari 2,5 tahun. Diketahui sebelumnya pada 23 […]