Tempati Vila Ngakunya Pemberian Tuhan, Sekeluarga Bule Asal Moldova Dideportasi
Melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
BADUNG-Fajarbali.com| Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali kembali medeportasi atau memulangkan paksa Warga Negara Asing (WNA) karena kedapatan melanggar izin