https://www.traditionrolex.com/27 Tempati Vila Ngakunya Pemberian Tuhan, Sekeluarga Bule Asal Moldova Dideportasi - FAJAR BALI
 

Tempati Vila Ngakunya Pemberian Tuhan, Sekeluarga Bule Asal Moldova Dideportasi

Melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

 Save as PDF
(Last Updated On: 21/12/2022)

DEPORTASI-Lima warga asing asal Moldova dideportasi pihak Imigrasi Denpasar ke negaranya. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Bikin onar di Vila, lima bule warga negara asal Moldova berinisial DD (44), EE (36), EE (32), beserta anak-anaknya DM (10) dan AE (6) dideportasi Imigrasi Denpasar, pada Selasa 20 Desember 2022 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. Mereka melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. 
 
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, di penghujung tahun 2022 Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi lima WNA berkewarganegaraan Moldova yang keberadaannya telah meresahkan. Kelimanya dilaporkan masyarakat pada Maret 2022 lalu. 
 
Terungkap, kelimanya bersama seorang WN Rusia berinisial AD (24) menerobos dan memaksa masuk villa milik warga lokal secara paksa dan tanpa ada izin di daerah Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung. Berdasarkan informasi dari pemilik villa, penginapan miliknya kurang lebih sudah dua tahun tak beroperasi karena pandemi, ternyata dimasuki oleh orang asing tersebut. 
 
“Mereka masuk dengan cara merusak pintu villa pada dini hari. Paginya, pemilik dan pihak Desa Pererenan menemui para WNA tersebut dan mereka mengakui villa tersebut adalah miliknya yang diberikan Tuhan,” ujarnya. 
 
Atas kejadian itu, pemilik villa dan pihak Perbekel Desa Pereranan melaporkan ke pihak kepolisian serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dapat ditangani secara serius. Setelah menerima laporan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 28 Maret 2022 menggelandang kelimanya ke Imigrasi untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.
 
Anggiat menjelaskan, pendeportasian belum dapat dilakukan saat itu karena terkendala tiket dan paspor DD yang rusak terbakar dan paspor EE yang hilang. Sehingga, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 29 Maret 2022 menyerahkan mereka ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk upaya pendeportasian. 
 
Sementara itu, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan pada awal didetensi, ke lika bule asal Moldova itu kurang kooperatif, bahkan tidak mau dipulangkan. Sehingga selama kurang lebih sembilan bulan pihak Imigrasi rutin melakukan konseling dan pendekatan persuasif. 
 
Akhirnya mereka mau dipulangkan ke negara asalnya. Pihak Imigrasi kemudian berkoordinasi ke pihak kedutaan di Tokyo dan keluarganya untuk menyediakan tiket deportasi sekaligus penerbitan dokumen perjalanan. 
 
“Untuk AD WN Rusia sebagai komplotan mereka sudah kami deportasi sebelumnya pada September silam,” terang Babay.
 
Dia pun mengajak masyarakat Bali untuk proaktif dan ikut melaporkan berbagai jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing. Sehingga Imigrasi dapat diambil tindakan tegas. Diharapkan pula kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma serta nilai budaya masyarakat Bali. 
 
“Silahkan menikmati keindahan pulau Bali namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku” tegas Babay. 
 
Diketahui, ke lima WNA tersebut dipulangkan ke kampung halamannya di Moldova dengan menggunakan maskapai Turkish Airlines pada Selasa 20 Desember 2022 dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan TK67 pada pukul 21.05 WITA dengan tujuan Denpasar-Istanbul dan nomor penerbangan TK269 tujuan Istanbul-Chisinau. 
 
Enam petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai mereka dideportasi. Selain dideportasi, khusus ketiga WNA dewasa tersebut juga dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Penangkalan dengan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgrasian. 
 
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Anggiat. R-005
 Save as PDF

Next Post

Kejari Badung Sukses Pertahankan Predikat sebagi Kejari Terbaik se-Bali 

Rab Des 21 , 2022
"Kami kembali berhasil mempertahankan predikat sebagai Satuan Kerja terbaik se-wilayah Kejaksaan Tinggi Bali," ungkapnya. 
badung penghargaan-134ebf36

Berita Lainnya