https://www.traditionrolex.com/27 Bebas dari Penjara, Rio Handa Aji Balik Laporkan Jaksa dan Pelapor - FAJAR BALI
 

Bebas dari Penjara, Rio Handa Aji Balik Laporkan Jaksa dan Pelapor

(Last Updated On: 25/01/2021)

DENPASARFajarbali.com | Rio Handa Aji terpidana kasus penggelapan akhirnya angkat bicara soal kasus yang mengirimnya ke penjara selama dua tahun itu.

Rio Handa Aji yang sudah menghirup udara bebas sejak Agustus 2020 mengurin surat elektonik (email) ke redaksi Fajar Bali dengan maksud untuk meluruskan peberitaaan yang memuat persoalan yang membelitnya. 

Diawal suratnya, Rio mengatakan sejatinya dia enggan utuk membahas soal pemeberitaan yang dianggap menyudutkannya itu. Sebeb menurut dia, justeru dengan pemberitaan itu dia bisa mengetahui siapa orang-orang yang ada disekitarnya. 

“Sebenarnya bagus juga sih, cuma saya rasa sekarang sudah saatnya saya ungkap fakta-fakta yang ada, supaya balance (seimbang),” ujarnya dalam email yang diterima redaksi Fajar Bali, Minggu (24/1/2021). 

Dalam email itu, Rio menuturkan, saat dirinya dilaporkan ke Polda Bali oleh seseorang yang menggunakan jasanya untuk membangun sebuah Restaurant didaerah Dewi Sri, dirinya sedang dilanda berbagai macam permasalahan bisnis. 

Selain itu Rio juga mengaku saat itu sedang berduka karena ayahnya baru saja meninggal dunia, sehingga sulit untuk fokus menjalani proses pemeriksaan. 

“Sewaktu menjalani tahap pemeriksaan di Polda Bali, kondisi saya sedang benar-benar kewalahan menghadapi berbagai macam masalah yang. Namun, ditahap persidangan, kondisi saya sudah lebih baik dan tenang,” ujarnya mengawali ceritanya. 

Dikatakan pula, pada saat perkaranya memasuki tahap persidangan, Rio ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  di LP Kerobokan. Nah saat berada dalam tanahan, Rio mengaku menghabiskan waktunya untuk mempelajari hukum secara intensif. 

Selain itu, Rio juga mulai mengunpulkan bukti-bukti komunikasi antara dia dengan pelapor. Saat itu dia menemukan bukti bahwa deadline proyek sudah disepakati untuk dirubah, dari Juli  2017 ke November 2017.

Sehingga pada saat pelapor memutuskan kontraknya secara sepihak pada bulan Oktober 2017, saya belum bisa dianggap wanprestasi (cidera janji), karena saya masih memiliki waktu untuk menjalankan prestasi saya,” ungkap Rio.

Rio yang mengaku selama menjalani proses hukum, mencatat total ada 18 kali persidangan juga sempat melaporkan Jaksa ke Komisi Kejaksaan. 

“Saya memutuskan untuk melaporkan Jaksa, karena ia telah mencantumkan keterangan tidak benar dalam Surat tuntutannya yang merugikan saya,” kata Rio. 

Rio menyebut, keterangan yang dianggapnya tidak benar adalah tentang waktu pemutusan perjanjian yang berasal dari keterangan pelapor kepada penyidik Polda Bali, yaitu bulan Desember 2017. 

Padahal menurut Rio, dalam persidangan, pelapor telah mengaku dihadapan majelis hakim bahwa pemutusan perjanjiannya ia lakukan pada bulan Oktober 2017. 

“Tapi Jaksa tetap mencantumkan dalam surat tuntutannya bahwa pemutusan perjanjiannya adalah Desember 2017. Sehingga saya menilai bahwa jaksa ingin memposisikan saya dalam keadaan wanprestasi,” ungkapnya. 

Bahkan, Rio menyebut bahwa dia memiliki rekaman video yang isinya memuat tentang pengakuan pelapor di muka sidang yang mengatakan bahwa pemutusannya dilakukan pada bulan Oktober 2017. 

Namun, dalam repliknya, lagi-lagi Jaksa Penuntut Umum mencantumkan bahwa pemutusannya dilakukan bulan Desember 2017, sehingga saya menilai JPU terus berusaha memposisikan saya dalam keadaan wanprestasi.

“Karena itulah saya memutuskan untuk melaporkan Jaksa kepada Komisi Kejaksaan karena telah merekayasa fakta hukum,” tegasnya.

Yang tak kalah pentingnya lagi, Rio juga telah mengetahui dari redaktur salah satu media cetak di Bali bahwa pelapor telah membayar uang sejumlah Rp. 15 juta ke media cetak tersebut untuk menayangkan berita tentang dirinya di halaman depan dengan berbagai tuduhan, fitnah dan penghinaan

“Karena itu saya pun melaporkan pelapor ke divisi kriminal khusus Polda Bali,” pungkasnya.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ditengah Pandemi Covid-19 Pemda Gianyar Biayai Kesehatan Warganya

Sel Jan 26 , 2021
Dibaca: 22 (Last Updated On: 25/01/2021)GIANYAR-fajarbali.com | Ditengah pandemi covid-19 berbagai terobosan terus dilakukan Bupati Gianyar, I Made Agus Mahayastra dalam melayani masyarakatnya, seperti halnya pada bidang kesehatan. Dimana, setiap masyarakat Gianyar yang tidak memiliki jaminan kesehatan akan dibiayai penuh oleh Pemda Gianyar.  Save as PDF

Berita Lainnya