https://www.traditionrolex.com/27 Penyidik Kejari Badung Geledah LPD Desa Adat Kekeran - FAJAR BALI
 

Penyidik Kejari Badung Geledah LPD Desa Adat Kekeran

(Last Updated On: 07/08/2020)

BADUNGFajarbali.com | Tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung melakukan penggeledahan di kantor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kekeran yang berlokasi di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

“Ini merupakan bentuk tindakan penyidik dalam menemukan dan mengumpulkan alat bukti serta barang bukti terkait adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana keuangan pada LPD Desa Adat Kekeran, terang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo seizin Kajari Badung Hari Wibowo, Jumat (7/8/2020) di Badung.

Dijelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai langkah nyata Kejaksaan Negeri Badung dalam melakukan upaya penindakan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang berdampak merugikan keuangan negara. 

Proses penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Riki Saputra, dan Ketua Tim Penyidik, I Gede Agus Suraharta.

Dalam kesempatan tersebut, Bendesa Adat Kekeran, I Made Wardana menyatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Badung karena telah terjun langsung ke kantor LPD Desa Adat Kekeran untuk menyita barang bukti yang nantinya dapat dipergunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

“Tentunya semua masalah di LPD Desa Adat Kekeran kami serahkan kepada Kejari Badung. Kami berharap dalam waktu dekat ini Kejari Badung dapat segera membawa masalah ini ke persidangan, sehingga masalah di LPD Desa Adat Kekeran dapat segera diselesaikan,” ucapnya.
 
Sementara menurut I Ketut Suwita selaku Ketua LPD Desa Adat Kekeran yang menjabat saat ini, kasus terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana keuangan desa sudah jelas melawan hukum.

Dirinya berharap Kejari Badung dapat segera mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di LPD Desa Adat Kekeran. Sehingga, pihaknya dapat melanjutkan pengelolaan dengan lebih berhati-hati.

Kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana keuangan LPD Desa Adat Kekeran terungkap erdasarkan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan untuk periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017. 

Dalam kasus ini telah ditetapkan 3 orang tersangka dengan inisial IWS selaku Ketua LPD, NKA selaku sekretaris dan IMWW selaku bendahara pada periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017. 

Tim penyidik Kejari Badung telah menyita sebanyak 123 dokumen milik LPD Desa Adat Kekeran saat melakukan penggeledahan yang nantinya akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

DPC PDIP Tabanan Gelar Pasar Gotong Royong Krama Bali

Jum Agu 7 , 2020
Dibaca: 15 (Last Updated On: 07/08/2020)TABANAN-fajarbali.com | Guna membantu masyarakat khususnya dalam memfasilitasi para pedagang dengan pembeli, DPC PDIP Tabanan menggelar Pasar Gotong Royong Krama Bali. Kegiatan ini digelar di halaman kantor DPC PDIP Tabanan, Jumat (7/8).   Save as PDF

Berita Lainnya