https://www.traditionrolex.com/27 Kajari Badung Tunjuk Kasi Pidsus Jadi Ketua Tim Jaksa Peneliti Kasus LPD Kekeran - FAJAR BALI
 

Kajari Badung Tunjuk Kasi Pidsus Jadi Ketua Tim Jaksa Peneliti Kasus LPD Kekeran

(Last Updated On: 21/08/2020)

BADUNGFajarbali.com |Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung terus tancap gas dalam menangani kasus dugaan korupsi LPD Kekeran di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung yang sudah menetapkan 3 orang tersangka itu.

Setelah sebelumnya melakukan penggeledahan di LPD Kekeran, informasi terakhir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Hari Wibowo telah menunjuk jaksa peneliti dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 5,2 miliar ini.

Kesi Intelijen Kejari  Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo saat dikonfirmasi membenarkan bila kasus LPD Kekeran ini sudah masuk pada pemberkasan. 

“Jaksa peneliti dalam perkara ini langsung dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus Riki Saputra. Perkaranya saat ini sudah masuk tahap I atau tahap penyerahan berkas ke jaksa peneliti,” kata pejabat yang akrab disapa Bamaxs, Sabtu (22/8/2020).

Dikatakan pula, dengan sudah ditunjuknya jaksa peneliti, maka diharapkan kasus ini bisa segera mungkin dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. 

“Tim jaksa peniliti bertugas meneliti kelengkapan berkas yang masuk dari penyidik, baik dari segi formil maupun materiil. Bila berkas sudah dinyatakan lengkap, maka kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas Bamaxs didampingi Riki Saputra. 

Seperti diketahui, dalam kasus ini Kejari Badung telah menetapkan tersangka. Mereka adalah IWS selaku Ketua LPD, NKA bagian Tata Usaha dan IMWW bagian Kasir LPD Desa Adat Kekeran.

Diketahui pula, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Badung pada 20 April 2020. Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Badung kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap 49 orang saksi.

Dari pemeriksaan tersebut diperoleh fakta jika ketiga tersangka saat menjadi Pengurus LPD Desa Adat Kekeran bersama-sama telah menerima uang tabungan dan uang deposito dari nasabah mulai 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017. 

Namun uang dari nasabah tidak dicatatkan seluruhnya atau tidak hanya dicatatkan sebagian dalam pembukuan. Selain itu uang tersebut juga tidak disetorkan seluruhnya atau hanya sebagian oleh para tersangka ke LPD Desa Adat Kekeran.

“Uang tersebut secara bersama-sama mereka nikmati untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing,” ungkap Kajari Badung kala itu. 
 
Dari hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik I Gede Oka berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Keuangan LPD Desa Adat Kekeran periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017, kerugian yang harus dipertanggungjawabkan ketiga tersangka sebesar Rp 5.258.192.863.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polda Bali Bentuk Tim Khusus Buru Perusak dan Pembakar Baliho Cegah Covid-19

Jum Agu 21 , 2020
Dibaca: 5 (Last Updated On: 21/08/2020)  DENPASAR -fajarbali.com |Meluasnya aksi pengerusakan dan pembakaran Baliho cegah penularan covid-19 hingga ke daerah daerah, jajaran Polda Bali tidak tinggal diam. Bahkan Ditreskrimum Polda Bali telah membentuk Tim Khusus untuk memburu para pelakunya.   Save as PDF

Berita Lainnya