https://www.traditionrolex.com/27 Bawaslu Bali Akui Kesulitan Awasi Kampanye Pasangan Calon - FAJAR BALI
 

Bawaslu Bali Akui Kesulitan Awasi Kampanye Pasangan Calon

(Last Updated On: 01/03/2018)

DENPASAR-fajarbali.com | Tahapan kampanye Pasangan Calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Bali, tampaknya sedikit membuat kesal dan kecewa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali.



Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia mengaku, pihaknya agak kesulitan melakukan pengawasan kampanye dari paslon. Mengingat, tak adanya lokasi persis yang digunakan untuk berkampanye.

Sejatinya, Bawaslu Bali mengetahui waktu kampanye tersebut yang berlangsung selang-seling. “Kita agak kesulitan ini. Memang kita tahu jadwal kampanye ganjil-genap, tapi masalahnya kami nggak tahu lokasi persis kampanyenya. Tidak ada yang melaporkan ke kita, sehingga kami perintahkan Panwas, Panwascam, PPL untuk mencari info sendiri,” ujarnya, Kamis (1/3/2018).



Makanya, Bawaslu Bali menghimbau kepada Paslon dan Tim Pemenangan memberikan berbagai jadwal kampanye yang pasti serta lokasinya. Hal ini dilakukan untuk memudahkan Bawaslu melakukan pengawasan. “Kami berharap segera kirim ke kami selaku penyelenggara, KPU juga kadang kesulitan juga,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Tim Kampanye Pasangan Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace) IGN Alit Kesuma Kelakan mengakui jika memang tak pernah memberikan jadwal kampanye ke Bawaslu Bali. Selama ini, pihaknya hanya berkoordinasi dengan KPU saja terkait kampanye. “Kami hanya dengan KPU saja, tidak ada kewajiban kan,” tegasnya.

Senada dengan Alit Kelakan, Tim Pemenangan Pasangan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) Gede Ngurah Wididana menyatakan hal yang sama. Menurutnya, terkait kampanye, pihaknya selalu berkomunikasi dengan KPU Provinsi Bali dan aparat keamanan saja. Di samping itu, tak ada aturan yang mengharuskan hal tersebut. “Kami cuma ke KPU dan kepolisian saja, kami nggak tahu ada aturan itu,” tandas pria yang akrab disapa Pak Oles ini.




Di sisi lain, Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, pada dasarnya di PKPU sudah dijelaskan terkait dengan adanya kewajiban bagi tim kampanye paslon untuk melaporkan secara tertulis terkait dengan digunakan atau tidak jadwal kampanye tersebut kepada KPU, Bawaslu, dan Kepolisian.

“Ada di PKPU, tim kampanye diwajibkan memberitahukan kepada KPU, Bawaslu, dan Kepolisian terkait jadwal kampanye,” jelasnya.

Pihaknya menambahakan, selama ini komunikasi terkait hal tersebut masih belum optimal. Menurutnya kedua tim kampanye hanya memberitahukan kepada KPU via Whatsapp semata. “Selama ini belum secara tertulis, belum optimal, masih via media sosial, via WA saja, memang itu sih membantu, tapi ya begitu,” pungkasnya.(her)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pemkab Badung Gelar Ritual Nangluk Merana

Jum Mar 2 , 2018
Dibaca: 17 (Last Updated On: 01/03/2018)MANGUPURA-fajarbali.com | Pemerintah Kabupaten Badung, bersama Desa Adat Kerobokan menggelar ritual Nangluk Merana atau pembersihan secara spiritual alam semesta yang bertujuan menjaga kesuburan tanaman di area persawahan (subak).  Save as PDF

Berita Lainnya