“Mudah-mudahan apa yang kita harapkan dengan masuknya desa adat dalam RUU Provinsi Bali yang merupakan jati diri dan urat nadi Provinsi Bali, bisa kita lahirkan sehingga ada payung hukum yang bisa kita pakai sebagai alas dalam kegiatan-kegiatan meningkatkan peran serta desa adat dalam melestarikan budaya Bali,” jelasnya.

“Jadi kami merekomendasikan dan sangat mengharapkan agar terus terjadi koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi, dengan taat azas antara RTRWP Bali dan RTRW Kabupaten/ Kota masing-masing untuk menghindari permasalahan baik dalam perencanaan, pemanfaatan maupun dalam pengendalian pemanfaatan ruang, sebagaimana yang telah disepakati dan dituangkan dalam berita acara masing-masing,” tegasnya.