Surpres Diterbitkan, DPR RI Segera Bahas RUU Provinsi Bali

“Mudah-mudahan apa yang kita harapkan dengan masuknya desa adat dalam RUU Provinsi Bali yang merupakan jati diri dan urat nadi Provinsi Bali, bisa kita lahirkan sehingga ada payung hukum yang bisa kita pakai sebagai alas dalam kegiatan-kegiatan meningkatkan peran serta desa adat dalam melestarikan budaya Bali,” jelasnya.

(Last Updated On: )

DENPASAR-fajarbali.com

Perjuangan Bali dalam mengusulkan Rancangan Undang-undang (UU) Provinsi Bali akhirnya mendapatkan angin segar. Lantaran saat ini sudah diterbitkan adanya Surat Presiden (Surpres). Bahkan, sudah ada surat penugasan pembahasan bersama pemerintah kepada Komisi II DPR RI.

Kabar tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra beberapa waktu yang lalu. “Perjuangan kita agar ditetapkannya RUU Provinsi Bali menjadi UU Provinsi Bali sudah semakin mendekati kenyataan. Awalnya kita kunjungan ke Provinsi Bali tanggal 25 Januari tertunda karena Supresnya belum turun. Astungkara sekarang Supres persetujuan Presiden sudah turun dan kita akan segera mengadakan pembahasan dengan eksekutif,” kata Gus Adhi.

Dirinya berharap, pembahasan Rancangan UU Provinsi Bali bisa berjalan dengan lancar dan ditetapkan menjadi UU Provinsi Bali. Agar, Bali bisa memiliki payung hukum terhadap eksistensi Desa Adat. “Mudah-mudahan apa yang kita harapkan dengan masuknya desa adat dalam RUU Provinsi Bali yang merupakan jati diri dan urat nadi Provinsi Bali, bisa kita lahirkan sehingga ada payung hukum yang bisa kita pakai sebagai alas dalam kegiatan-kegiatan meningkatkan peran serta desa adat dalam melestarikan budaya Bali,” jelasnya.

Menurutnya, banyak hal positif yang akan didapatkan oleh Provinsi Bali jika UU tersebut disahkan. Khususnya terkait adat dan budaya. Salah satunya bantuan keuangan dari pemerintah yang sumbernya dari APBN. Sehingga, peranan Desa Adat akan semakin kuat, selain mendapat bantuan dari pemerintah provinsi. “Kalau UU Provinsi Bali di dalamnya ada desa adat artinya desa adat sudah diakui oleh pemerintah pusat. Setelah pemerintah pusat mengakui keberadaan Desa Adat sudah tentunya dari 300 juta setiap tahun yang didapatkan dari Pemerintah Provinsi Bali, akan mendapatkan tambahan dari pemerintah pusat. Dengan tambahan itu saya yakin bisa akan lebih membuat desa adat berkiprah dalam melestarikan adat seni budaya Bali,” tambahnya.

Meski demikian, politisi Partai Golkar asal Kerobokan Badung ini tak bisa memastikan berapa lama pembahasan bisa rampung. Namun, pihaknya yakin dalam waktu beberapa bulan kedepan akan selesai, dan akhir tahun 2023 mendatang kemungkinan besar akan disahkan.

“Mudah-mudahan yang jelas di tahun 2023 ini harus rampung, semoga dalam kurun waktu 4 sampai 6 bulan ini kita akan bahas,” akunya.

Terkait pembahasan, dalam waktu dekat DPR RI akan mengawali pembahasan dengan menyerap aspirasi ke Bali. Supaya apa yang menjadi keinginan masyarakat Bali bisa terakomodir dalam RUU.

“Supres Presiden sudah kita terima dan langkah pertama adalah menyerap aspirasi dengan Pemerintah Provinsi Bali terkait dengan pembahasan-pembahasan yang akan kita laksanakan,” paparnya.

Terakhir, ia menjelaskan bahwa munculnya usulan RUU Provinsi Bali tersebut tak lepas dari UU yang menjadi satu dengan Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Dinilai UU tersebut sudah lama dan usang. Mengingat, masih UU sementara saat berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Sehingga terkesan kadaluarsa.

Selain itu, Bali yang sangat terkenal dengan kearifan lokalnya tentu sangat menginginkan otonomi daerah. Yang mana, tidak diatur dalam UU No. 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Otonomi Daerah tentang pengaturan kita di dalamnya yang di UU Provinsi Bali lebih besar perubahannya. Terkait dengan devisa itu posnya beda, yang pasti UU Provinsi Bali ini kita perjuangkan sehingga begitu kita mempunyai payung hukum turunannya lebih banyak akan dapat terkait dengan perjuangan-perjuangan perimbangan dana pusat daerah. Ini sudah tentu akan menjadi suatu perjuangan yang lebih bagus,” tutupnya. 

Next Post

Marak Isu Penculikan Anak, Polsek Denpasar Utara Kumpulkan Kepala Sekolah

Rab Feb 8 , 2023
Berikan Edukasi Ke Anak-anak Lewat Media Sosial Agar Terhindar dari Tindak Kejahatan.
IMG_20230208_114428

Berita Lainnya