“Terdakwa mengakui barang bukti ganja itu adalah miliknya yang dibeli dari orang seharga Rp 500 ribu,”
Dengan begitu masyarakat bisa merasakan kehadiran dan manfaat PN Denpasar, sehingga harapan untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dapat tercapai,”harap KPN Denpasar.
Terdakwa terbukti sebatas sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri
Melalui mutasi ini dapat mengembangkan dinamika organisasi sebagai upaya untuk mencapai tujuan organisasi khususnya Kejaksaan Republik Indonesia
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3,5 tahun,
“Menghukum terdakwa Gervas Protas Halek dengan pidana penjara selama 6 bulan,”
menetapkan IGNW yang merupakan pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Pemanfaatan Dana Hibah Pemilu Tahun 2020
Memohon agar terdakwa dipenjara 9 bulan,
menghukum terdakwa Yoko Ambara dengan pidana penjara selama 7 tahun
Jelas kami akan ajukan PK, nanti disana akan diuji apakah klien saya ini pecandu atau seperti yang divonis hakim Pengadilan Denpasar atau tuntutan jaksa