Menghukum terdakwanya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 2,5 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan
Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Achmad Abdul Azis dengan pidana penjara selama 9 tahun
Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 15 tahun
“Kedua terdakwa divonis masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara,”
nanti akan ada proses hukum yang harus diikuti dan dihormati bersama
KUR-Terdakwa kasus dugaan korupsi KUR disalah satu bank BUMN, Okto Rhodes Alfrindo Liwe saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/Ist DENPASAR-Fajarbali.com|Jaksa Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (1/2/2023) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi KUR di salah satu bank BUMN, Okto Rhodes Alfrindo Liwe alais ORAL dengan pidana penjara selama 5 tahun. Tim […]
JPU mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP
Terdakwa terbukti tanpa hak menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri
“Sidang perdana digelar kemarin (Selasa 24/1/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi korban dan dua orang saksi lainya,
Benar terdakwa Jalalludin divonis 3 tahun penjara,”