terdakwa Rahman yang duduk di belakang, kemudian menutup mulut Lestari
Kami sudah melaksanakan eksekusi usai menerima kutipan putusan PK di awal bulan Maret ini
Tanpa pikir panjang, terdakwa mengambil IPhone 14 Pro Max milik terdakwa dan juga uang tunai sebesar Rp 400 ribu
Ismath Jamaluddin Haja Moideen, penyelundup berlian, warga india
ang yang sudah dititipkan itu saat ini menjadi barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan dan Penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada LPD Desa Adat Sangeh atas nama terdakwa I Nyoman AA
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun
Kali ini, pria yang merupakan investor ini diseret ke Pengadilan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penghentian penuntutan atau RJ ini bisa dilakukan karena semua syarat telah terpenuhi”
Benar terdakwa sudah dituntut 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan,
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan, memeriahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan medis selama 6 bulan