Selundupkan Berlian Senilai Rp 266 Juta, WN India Divonis 1,6 Tahun Penjara

selundupa berlian
BERLIAN-Sidang warga India terdakwa kasus penyeludupan berlian.Foto/Ist

BERLIAN-Sidang warga India terdakwa kasus penyeludupan berlian.Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali |Warga India bernama Ismath Jamaluddin Haja Moideen yang ditangkap karena menyelundupkan 932 butir berlian seharga Rp 266 juta ke Bali dengan cara disembunyikan dalam anus dalam sidang, Selasa (7/2/2023) divonis hukuman satu tahun enam bulan (1,5) tahun penjara. 

Dalam sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum Putu Windari dalam amat tuntutannya menyatakan terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen terbukti bersalah menyembunyikan barang impor secara melawan hukum. 

Baca Juga : Sehari Satlantas Polresta Keluarkan 77 Surat Tilang, 4 WNA Ditindak

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Windari Suli dkk., yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipenjara selama dua tahun. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan I Nyoman Wiguna menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyembunyikan barang impor secara melawan hukum. 

Baca Juga : Usaha Bangkrut, Dua Bule Aljazair jadi Maling Karena Butuh Uang

“Menghukum terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen dengan pidana penjara selama satu tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian vonis hakim yang dibacakan di muka sidang. 

Majelis menyatakan perbuatan  terdakwa terbukti melanggar Pasal 102 Huruf e UU RI No. 10  Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 Tahun 2006 Tentang  Kepabeanan dalam Dakwaan Kesatu. 

Baca Juga : Sambut Hari Besar Keagamaan, Kapolda Bali Turun Langsung ke Pasar Kreneng

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top