Baca Juga : Kapal Ikan Linggar Petak 89 Tenggelam di Perairan Samudera Hindia, Satu tewas, 10 Masih Dicari
Usai membacakan putusan, Dengan, majelis hakim memberikan waktu sepekan bagi terdakwa dan tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar untuk menyatakan sikap. Begitu pula JPU. "Kami berikan waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan ini," tutup hakim I Nyoman Wiguna.
Baca Juga : Pencapaian Ditlantas Polda Bali Tindak 367 Tilang Manual
Seperti berita sebelumnya, terdakwa Ismath ditangkap oleh petugas bea cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Senin, 15 Oktober 2022. Kala itu, Ismath baru saja melakukan penerbangan dari Bandara Internasional Suvarnabhumi, Thailand.
Lalu dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan saat diperiksa, terdakwa dicurigai menyembunyikan sesuatu di tubuhnya. Selanjutnya petugas memeriksa menggunakan X-Ray, dan ditemukan tujuh plastik berisi berlian yang terbungkus kondom dari dalam anus terdakwa.
Baca Juga : Kejari Badung Terima Uang Titipan Kasus Korupsi di LPD Sangeh
Tujuan terdakwa memasukkan berlian ke dalam anus tersebut adalah perintah dari bos tersangka. Dengan tujuan nantinya berlian itu akan dijual untuk relasi bos terdakwa di Bali. Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan adanya potensi kerugian negara sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yaitu sebesar Rp 99.962.000.W-007










