Kejari Badung Terima Uang Titipan Kasus Korupsi di LPD Sangeh 

ang yang sudah dititipkan itu saat ini menjadi barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan dan Penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada LPD Desa Adat Sangeh atas nama terdakwa I Nyoman AA

 Save as PDF
(Last Updated On: 02/03/2023)

UANG TITIPAN-Jaksa Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung menerima uang titipan dari kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh.Foto/Ist

BADUNG-Fajarbali.com|Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung menerima uang titipan terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh sebesar Rp 309.499.600. Uang titipan itu diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Guntur Dirga Saputra, Rabu (1/3/2023) di Kantor Kejari Badung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Suseno mengatakan, uang yang sudah dititipkan itu saat ini menjadi barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan dan Penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada LPD Desa Adat Sangeh atas nama terdakwa I Nyoman AA. 

Baca Juga : Kejahatan dan Lakalantas Libatkan Wisatawan Asing di Bali Meningkat

“Uang titipan itu diserahkan langsung oleh Ida Bagus Nyoman Karang, S.E. sebagai Plt. Kepala LPD Desa Adat Sangeh kepada Jaksa Penuntut Umum dan disimpan pada nomor rekening BRI atas nama PDT KEJAKSAAN pada BRI Unit Mengwi sebagai uang titipan kerugian negara,” terang Kajari Suseno, Kamis (2/3/2023). 

Dijelaskan pula bahwa, uang titipan tersebut merupakan uang yang diperoleh Pengurus LPD dari jasa produksi sebesar 10% sebagaimana diatur dalam Perda Bali Nomor 8 Tahun 2002 dari keuntungan fiktif yang dibuat oleh Terdakwa I Nyoman AA. 

Baca Juga : Nyelonong ke Pekarangan Rumah Warga dan Berbuat Onar, Pria Ini Diamuk Massa

“Padahal LPD Desa Adat Sangeh tidak mengalami keuntungan sehingga seharusnya Pengurus LPD Desa Adat Sangeh tidak mendapatkan uang jasa produksi sebesar 10% tersebut,” terang pejabat yang belum genap sebulan menjabat sebagai Kajari Badung menggantikan Imran Yusuf. 

Terdakwa I Nyoman AA, lanjut Kajari merupakan mantan Ketua LPD Desa Adat Sangeh didakwa secara bersama-sama dengan pengurus tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan LPD dengan cara membuat kredit fiktif dan membentuk manajemen laba semu sejak tahun 2016 s/d 2020. 

Baca Juga : KM Linggar Petak 89 Tiba di Pelabuhan Benoa Evakuasi Korban Tewas dan Selamat

Selain itu dia juga diduga telah membuat dan meloloskan kredit fiktif dengan mencatut nama nasabah LPD Desa Adat Sangeh yang pernah mengajukan kredit serta meloloskan nasabah yang berasal dari luar Desa Adat Sangeh secara sepihak tanpa adanya persetujuan dari Badan Pengawas LPD Desa Adat Sangeh sehingga seolah-olah LPD Desa Adat Sangeh memperoleh keuntungan, sehingga pengurus LPD berhak untuk memperoleh jasa produksi. 

Dengan adanya penyerahan uang atas jasa produksi hasil dari keuntungan fiktif yang dilakukan oleh terdakwa, maka menunjukan optimalisasi pengembalian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi serta hal ini sebagai bentuk keberhasilan Aparatur Sipil Negara Kejaksaan RI  dalam penanganan tindak pidana korupsi. 

Baca Juga : Hakim Vonis Terdakwa Korupsi KUR Bank BUMN Lebih Ringan dari Tuntutan

Hal ini sejalan dengan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. ST Burhanuddin, S.H., M.M. yang menekankan kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI untuk mengoptimalkan pengembalian keuangan negara dari setiap perkara yang ada agar dapat dipergunakan oleh pemerintah untuk melaksanakan program-program yang berguna bagi masyarakat luas.W-007

 Save as PDF

Next Post

Tambahan Benefit, Kini Aplikasi Motorku X Dapat Asuransi Hingga 3 Tahun

Kam Mar 2 , 2023
Dibaca: 151 (Last Updated On: 02/03/2023) Aplikasi Motorku X Dapat Asuransi Hingga 3 Tahun (Foto : ist).   DENPASAR-fajarbali.com | Tidak henti-hentinya Honda berinovasi dan mengikuti tren digital, dengan menawarkan kemudahan-kemudahan dalam bertransaksi Honda terus mengembangkan manfaat dan benefit yang dapat dirasakan langsung oleh konsumen. Begitu juga pada aplikasi Motorku X, […]
ASTRA

Berita Lainnya