
UANG TITIPAN-Jaksa Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung menerima uang titipan dari kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh.Foto/Ist
BADUNG-Fajarbali.com|Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung menerima uang titipan terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh sebesar Rp 309.499.600. Uang titipan itu diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Guntur Dirga Saputra, Rabu (1/3/2023) di Kantor Kejari Badung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Suseno mengatakan, uang yang sudah dititipkan itu saat ini menjadi barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan dan Penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada LPD Desa Adat Sangeh atas nama terdakwa I Nyoman AA.
Baca Juga : Kejahatan dan Lakalantas Libatkan Wisatawan Asing di Bali Meningkat
“Uang titipan itu diserahkan langsung oleh Ida Bagus Nyoman Karang, S.E. sebagai Plt. Kepala LPD Desa Adat Sangeh kepada Jaksa Penuntut Umum dan disimpan pada nomor rekening BRI atas nama PDT KEJAKSAAN pada BRI Unit Mengwi sebagai uang titipan kerugian negara,” terang Kajari Suseno, Kamis (2/3/2023).
Dijelaskan pula bahwa, uang titipan tersebut merupakan uang yang diperoleh Pengurus LPD dari jasa produksi sebesar 10% sebagaimana diatur dalam Perda Bali Nomor 8 Tahun 2002 dari keuntungan fiktif yang dibuat oleh Terdakwa I Nyoman AA.
Baca Juga : Nyelonong ke Pekarangan Rumah Warga dan Berbuat Onar, Pria Ini Diamuk Massa
“Padahal LPD Desa Adat Sangeh tidak mengalami keuntungan sehingga seharusnya Pengurus LPD Desa Adat Sangeh tidak mendapatkan uang jasa produksi sebesar 10% tersebut,” terang pejabat yang belum genap sebulan menjabat sebagai Kajari Badung menggantikan Imran Yusuf.










