Terdakwa I Nyoman AA, lanjut Kajari merupakan mantan Ketua LPD Desa Adat Sangeh didakwa secara bersama-sama dengan pengurus tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan LPD dengan cara membuat kredit fiktif dan membentuk manajemen laba semu sejak tahun 2016 s/d 2020.
Baca Juga : KM Linggar Petak 89 Tiba di Pelabuhan Benoa Evakuasi Korban Tewas dan Selamat
Selain itu dia juga diduga telah membuat dan meloloskan kredit fiktif dengan mencatut nama nasabah LPD Desa Adat Sangeh yang pernah mengajukan kredit serta meloloskan nasabah yang berasal dari luar Desa Adat Sangeh secara sepihak tanpa adanya persetujuan dari Badan Pengawas LPD Desa Adat Sangeh sehingga seolah-olah LPD Desa Adat Sangeh memperoleh keuntungan, sehingga pengurus LPD berhak untuk memperoleh jasa produksi.
Dengan adanya penyerahan uang atas jasa produksi hasil dari keuntungan fiktif yang dilakukan oleh terdakwa, maka menunjukan optimalisasi pengembalian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi serta hal ini sebagai bentuk keberhasilan Aparatur Sipil Negara Kejaksaan RI dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Baca Juga : Hakim Vonis Terdakwa Korupsi KUR Bank BUMN Lebih Ringan dari Tuntutan
Hal ini sejalan dengan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. ST Burhanuddin, S.H., M.M. yang menekankan kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI untuk mengoptimalkan pengembalian keuangan negara dari setiap perkara yang ada agar dapat dipergunakan oleh pemerintah untuk melaksanakan program-program yang berguna bagi masyarakat luas.W-007










