Diadili, Dua Terdakwa Pembunuh Karyawan Bank BPD Gianyar Terancam Hukuman Mati

terdakwa Rahman yang duduk di belakang, kemudian menutup mulut Lestari

 Save as PDF
(Last Updated On: )

PEMBUNUHAN-Dua terdakwa kasus pembunuhan pegawai Bank BPD Gianyar saat menjalani rekontruksi.Foto/dok

DENPASAR- Fajarbali.com|Kasus pembunuhan  karyawan outsourcing di Bank BPD Gianyar bernama I Gusti Agung Mirah Agus Lestari akhirnya sampai juga di Pengadilan Negeri Denpasar. Terungkap dalam sidang, dua terdakwa masing-masing Nova Sandi Prasetya (31) dan Rahman (28) terancam hukuman mati.

Kedua oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Romdhoni dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan berencana. Subsidair, Pasal 339 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Lebih subsider, Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Penumpang Ketakutan, Bule Perancis Depresi dan Ngamuk di Bandara Ngurah Rai

Atau, kedua primair, perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (4) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 365 ayat (2) ke-4 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman mati yang didakwakan kepada kedua terdakwa sangat wajar, sebab pembuahan yang dilakukan oleh kedua terdakwa pun bisa dikatakan sangat sadis.

Baca Juga : Sehari Satlantas Polres Gianyar Jaring 27 Pelanggar, 15 Warga Asing Ditindak Tak Pakai Helm

Dalam sidang, Rabu (8/3/2023) yang masih mengagendakan pembacaan dakwaan dari JPU terungkap, kasus pembunuhan terhadap Gusti Mirah ini terjadi di dekat selokan, Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Sumbersari Desa Melaya, Melaya, Jembrana, Minggu 28 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 Wita.

Kedua terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara membuat rencana awal untuk mengajak wanita itu untuk check in di hotel. Lalu memberikan obat tidur kepada korban dengan tujuan pada saat korban nanti tertidur korban akan diikat menggunakan lakban dan para terdakwa bisa mengambil barang-barangnya. Namun rencana tersebut tidak berhasil.

Baca Juga : PK Zainal Tayeb Dikabulkan, Hukumannya Turun jadi 1 Tahun 8 Bulan

Agar tidak ingin usahanya sia-sia, terdakwa Rahman yang duduk di belakang, kemudian menutup mulut Lestari menggunakan kedua tangannya dan selanjutnya mencekik leher Lestari.

“Dia berontak dan menjerit, kemudian terdakwa Rahman mengikat lehernya menggunakan tali tas selempang hingga tidak bisa bernafas dan meninggal dunia,”ujar jaksa dalam surat dakwaanya. 

Baca Juga : Gasak Iphone Usai Tidur Bareng, Pria Kelahiran Cilacap Diadili 

Setelah itu tubuhnya dibuang di dekat selokan. Sementara barang milik berupa 1 unit Mobil Merk Honda Brio Satya E CVT warna hitam Mutiara dibawa pergi dan kemudian dijual oleh para terdakwa. Juga kedua terdakwa mengambil handphone dan perhiasan milik Lestari wanita asal Mengwi, Badung ini dan kabur ke luar Bali. W-007

 Save as PDF

Next Post

Disdukcapil Badung Dorong Menuju Desa Cerdas

Kam Mar 9 , 2023
Saat ini di Badung sudah ada sebanyak 52 Desa yang menuju desa cerdas dari total 62 desa yang ada, dan tinggal 10 desa/kelurahan yang belum menerapkan.
Disdukcapil

Berita Lainnya