Rahman divonis 20 tahun karena merupakan residivis kasus serupa
Search Results for: I Gusti Agung Mirah Agus Lestari
.”Karena kami belum siap dengan putusan, maka sidang kita tunda hingga pekan depan,” kata hakim Suarta dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 20 tahun,”
terdakwa Rahman yang duduk di belakang, kemudian menutup mulut Lestari
“Tadi sudah dilakukan pelimpahan tahap II oleh penyidik ke Kejaksaan,” kata Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Rabu (29/12) kemarin di Kejari Badung.
Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali menggelar rekontruksi tewasnya pegawai Bank BPD Bali, Gusti Agung Mirah Lestari (42) ditangan kedua tersangka yakni Nova Sandi Prasetya (31) dan temannya Rahman (28).
Kedua Tersangka Diringkus Terpisah
Dua Pelaku Dijerat Pasal Mati
Pembunuhan Sudah Direncanakan