Diadili, Dua Terdakwa Pembunuh Karyawan Bank BPD Gianyar Terancam Hukuman Mati
terdakwa Rahman yang duduk di belakang, kemudian menutup mulut Lestari
terdakwa Rahman yang duduk di belakang, kemudian menutup mulut Lestari
GIANYAR – sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di Kabupaten Gianyar, Bank BPD Bali menyerahkan bantuan langsung penangulangan Covid-19
GIANYAR – sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Ditengah wabah Covid-19 Bank BPD Bali Cabang Gianyar, memberikan dukungan terhadap tenaga medis di Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar,
.”Karena kami belum siap dengan putusan, maka sidang kita tunda hingga pekan depan,” kata hakim Suarta dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 20 tahun,”
“Tadi sudah dilakukan pelimpahan tahap II oleh penyidik ke Kejaksaan,” kata Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Rabu (29/12) kemarin di Kejari Badung.
Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali menggelar rekontruksi tewasnya pegawai Bank BPD Bali, Gusti Agung Mirah Lestari (42) ditangan kedua tersangka yakni Nova Sandi Prasetya (31) dan temannya Rahman (28).
Pembunuhan Sudah Direncanakan
GIANYAR – Fajarbali.com | Nyonya Ida Ayu Surya Adnyani Mahayastra selaku Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Gianyar menyalurkan bantuan 1