https://www.traditionrolex.com/27 Selundupkan 932 Butir Berlian, WN India Dituntut 2 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Selundupkan 932 Butir Berlian, WN India Dituntut 2 Tahun Penjara

Benar terdakwa sudah dituntut 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan,

 Save as PDF
(Last Updated On: 01/03/2023)

Terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen asal India saat menjalani prosses pelimpahan tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Badung.Foto/dok

BADUNG-Fajarbali.com|Warga India bernama Ismath Jamaluddin Haja Moideen yang ditangkap karena menyelundupkan 932 butir berlian ke Bali dengan cara disembunyikan dalam anus dalam sidang, Selasa [28/2/2023) dituntut hukuman penjara selama 2 tahun. 

Dalam sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum Putu Windari dalam amat tuntutannya menyatakan terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen terbukti bersalah menyembunyikan barang impor secara melawan hukum. 

Baca Juga :Warga India Penyelundup Berlian di Anus Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian amar tuntutan jaksa. 

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 102 Huruf e UU RI No. 10  Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 Tahun 2006 Tentang  Kepabeanan dalam Dakwaan Kesatu. 

Baca Juga : Kapal Ikan Linggar Petak 89 Tenggelam di Perairan Samudera Hindia, Satu tewas, 10 Masih Dicari

Kasi Pidsus Kejari Badung, I Dewa Lanang Raharja saat dikonfirmasi soal tuntutan pidana terhadap terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen membenarkannya.”Benar terdakwa sudah dituntut 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa yang akrab disapa Dewa Lanang. Rabu (2/3/2023). 

Seperti diberitakan sebelumnya  pria asal India yang datang ke Bali dari Bangkok diamankan ketika sampai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat itu tersangka diperiksa oleh petugas Bea Cukai.  

Baca Juga : Ditangkap dengan Barang Bukti 11,04 Gram Ganja Divonis Rehabilitasi, Jaksa Banding

“Pada saat diperiksa itu tersangka didapati menyembunyikan barang impor secara melawan hukum. Modusnya dengan memasukan  ke dalam badan melalui anus berupa butiran berlian,” terangnya Imran Yusuf saat masih menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Badung beberapa waktu lalu. 

Dijelaskan pula, tersangka menyelundupkan berlian dengan cara memasukkan ke dalam anus tersebut adalah perintah dari bos. Berlian itu nantinya akan dijual untuk relasi bosnya yang dikatakan berada di Bali. W-007

 Save as PDF

Next Post

Korban dan Tersangka Damai, Kejari Badung Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan

Rab Mar 1 , 2023
Penghentian penuntutan atau RJ ini bisa dilakukan karena semua syarat telah terpenuhi"
restorative justice

Berita Lainnya