
Terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen asal India saat menjalani prosses pelimpahan tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Badung.Foto/dok
BADUNG-Fajarbali.com|Warga India bernama Ismath Jamaluddin Haja Moideen yang ditangkap karena menyelundupkan 932 butir berlian ke Bali dengan cara disembunyikan dalam anus dalam sidang, Selasa [28/2/2023) dituntut hukuman penjara selama 2 tahun.
Dalam sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum Putu Windari dalam amat tuntutannya menyatakan terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen terbukti bersalah menyembunyikan barang impor secara melawan hukum.
Baca Juga :Warga India Penyelundup Berlian di Anus Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian amar tuntutan jaksa.
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 102 Huruf e UU RI No. 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan dalam Dakwaan Kesatu.
Baca Juga : Kapal Ikan Linggar Petak 89 Tenggelam di Perairan Samudera Hindia, Satu tewas, 10 Masih Dicari
Kasi Pidsus Kejari Badung, I Dewa Lanang Raharja saat dikonfirmasi soal tuntutan pidana terhadap terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen membenarkannya."Benar terdakwa sudah dituntut 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa yang akrab disapa Dewa Lanang. Rabu (2/3/2023).










